Berita, Nasional

Prabowo Tegaskan Sanksi Pidana Hingga Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Karhutla di Kalimantan

Repelita.id

22 August 2026 22:54 WIB

Prabowo Tegaskan Sanksi Pidana Hingga Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Karhutla di Kalimantan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas setiap pihak yang terbukti memicu kebakaran hutan dan lahan.

Sanksi hukum dipastikan menyasar individu maupun korporasi tanpa pandang bulu sesuai dengan regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Iya harus, harus kita tindak ya. Akan kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan,” jelas Prabowo usai memimpin penanganan karhutla Kalimantan Tengah di Posko Udara Aju, Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Sabtu (22/8/2026).

Pemerintah terus memaksimalkan serangkaian langkah mitigasi guna menekan pemunculan titik api baru di wilayah terdampak.

Optimisme tinggi disampaikan terkait pengendalian situasi di kawasan Kalimantan berdasar pada pengalaman penanganan sebelumnya.

“Saya kira ya kita, saya sudah lihat situasi, kita ikuti terus, kita ambil langkah-langkah ya mitigasi. Yang penting kita segera hentikan perluasan penambahan titik api. Alhamdulillah ini berjalan terus,” jelasnya.

“Jadi saya berharap kita segera bisa kendalikan. Dan kalau kita lihat sejarah, tahun-tahun, berapa tahun-tahun yang dulu, sangat lebih parah kita mampu atasi. Jadi saya percaya ini segera kita atasi,” kata Prabowo.

Penegakan hukum menjadi poin krusial yang ditekankan dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan proses pidana berlaku bagi pelaku pembuat kebakaran maupun pemberi instruksi pembakaran lahan.

“Berkenaan dengan tindak-tindak yang masuk atau beri tindak pidana, memang di dalam dua rapat koordinasi tadi, itu menjadi salah satu penegakan dari Bapak Presiden dan kita semua, bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang mengakibatkan dan menyebabkan terjadinya kebakaran, itu megenai harus ditindak baik perorangan maupun korporasi-korporasi, individu atau siapapun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujar Prasetyo dalam siaran langsung di YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (22/8/2026).

Langkah tegas pencabutan izin usaha disiapkan sebagai bentuk sanksi terberat bagi entitas yang melanggar ketentuan.

“Kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu kan, kita tidak akan berhenti sampai kepada ada kemungkinan dicabut izin,” katanya.

Solusi alternatif turut disediakan pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan sarana pembukaan lahan tanpa menggunakan api.

“Kalau perkaranya adalah masyarakat kita membutuhkan untuk membuka lahan, maka pemerintah akan hadir dalam bentuk yang lain dengan memberikan bantuan misalnya.

Jadi ekskavator-eksavator yang diperlukan untuk membuka lahan, tadi juga sudah diputuskan oleh Bapak Presiden untuk nanti akan ada perkuatan atau penambahan alat-alat berat untuk nantinya membantu masyarakat kalau ingin membuka lahan. Dengan harapan tidak membuka lahan dengan cara melakukan atau membakar,” lanjut Prasetyo.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung