Berita, Nasional

Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc BUMN Usut Direksi 30 Tahun Ke Belakang KPK Tunggu Langkah Konkret

Repelita.id

17 August 2026 23:32 WIB

Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc BUMN Usut Direksi 30 Tahun Ke Belakang KPK Tunggu Langkah Konkret
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Gagasan Presiden Prabowo Subianto mendirikan pengadilan ad hoc guna mengusut dugaan penyimpangan di tubuh BUMN selama tiga dekade terakhir mulai direspons Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa pihaknya belum mengambil sikap resmi mengingat rencana tersebut masih sebatas wacana dari pihak eksekutif.

ADVERTISEMENT

"Belum masuk pada pembahasan apa yang dilakukan oleh pemerintah, baru pernyataan," kata Setyo.

Lembaga antirasuah menantikan langkah konkret serta skema rinci yang hendak disiapkan oleh pemerintah terkait pembentukan badan peradilan khusus tersebut.

"Nanti action plan-nya seperti apa, ya tentu KPK akan melihat. Tapi pastinya mungkin kami melihat dalam sisi yang baik, dalam posisi pemikiran yang positif, bahwa rencana-rencana itu digunakan untuk bisa memberikan kembali kepada kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Sinyal pembentukan pengadilan khusus ini mengemuka seiring evaluasi mendalam Presiden Prabowo atas tata kelola korporasi milik negara yang dinilai amat rumit.

Pemerintah dibuat terkejut usai pembentukan Danantara mengungkap bahwa jumlah BUMN beserta anak, cucu, hingga cicit perusahaan melambung jauh dari perkiraan awal.

Jumlah entitas perusahaan negara tersebut secara keseluruhan mencapai 1.074 BUMN dari angka estimasi semula yang diperkirakan hanya berkisar 300 sampai 400 unit.

"Ketika kita bentuk Danantara, kita menemukan bahwa ada 1.074 BUMN. Dan BUMN-BUMN itu ada yang punya anak perusahaan, ada yang punya cucu perusahaan, bahkan ada yang punya cicit perusahaan. Ini luar biasa," kata Prabowo.

Melihat kondisi pengurusan yang tidak bertanggung jawab, Prabowo melontarkan wacana pemeriksaan hukum secara intensif kepada jajaran pimpinan BUMN hingga 30 tahun ke belakang.

"Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini. Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin," tegas Prabowo.

Mengenai rekam jejak kasus korupsi BUMN yang ditangani KPK, Setyo belum membeberkan angka pasti karena masih harus memverifikasi dokumen perkara terlebih dahulu.

"Kalau angkanya saya tentu enggak bisa kami sampaikan secara langsung ya. Karena kan datanya harus dilihat, dokumennya harus dilihat berapa BUMN yang sudah tertangani," katanya.

Kini publik menunggu kejelasan kerangka kerja serta legalitas pengadilan ad hoc tersebut di tengah fokus pemerintah menata ulang pertanggungjawaban aset negara. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung