Repelita [Jakarta] - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis (27/8).
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
ADVERTISEMENT
Dalam permohonan itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadi Termohon I dan Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II.
Kejaksaan Agung tercatat sebagai pihak Turut Termohon dalam perkara tersebut.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Wahyu Priyanka Nata Permana, menilai proses klarifikasi sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka penting untuk menjaga prinsip due process of law.
Menurut Wahyu, setiap orang memiliki hak untuk didengar serta memperoleh kesempatan menyiapkan pembelaan sebelum berhadapan dengan proses hukum lebih lanjut.
Ia mengakui KUHAP baru tidak secara eksplisit mengharuskan penyidik memeriksa calon tersangka sebelum menetapkan status hukumnya.
"Maka dari itu, untuk menghindari adanya unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar, maka sebetulnya patut menurut saya seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka itu diperiksa dulu, untuk menghindari ketika diuji praperadilan kalah, kan seperti itu," kata Wahyu kepada wartawan, Selasa (25/8).
Wahyu juga menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menurutnya dapat menimbulkan tafsir berbeda dalam kaitannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014.
Ia merujuk Pasal 90 KUHAP baru yang mensyaratkan sedikitnya dua alat bukti dalam penetapan tersangka.
Sementara Pasal 91 mengatur larangan melakukan tindakan yang dapat memunculkan praduga bersalah terhadap seseorang.
"Contohnya misalnya tadi, pengabaian terhadap hak untuk menyiapkan pembelaan. Kalau menurut saya, ya diperiksa dulu lah, meskipun pandangannya bisa berbeda juga kan, tidak menjadi kewajiban menurut KUHAP yang sekarang," ujarnya.
"Tapi tarikannya misalnya perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), kemudian tarikannya senapas dengan Pasal 91 KUHAP, tidak boleh loh melakukan perbuatan praduga bersalah," sambungnya.
Atas dasar itu, Wahyu berpandangan calon tersangka layak diberi kesempatan memberikan penjelasan sebelum status tersangka ditetapkan.
Menurut dia, mekanisme tersebut dapat membantu mencegah kemungkinan tindakan yang bersifat sewenang-wenang dalam tahap penyidikan.
Ia menegaskan persoalan prosedur penetapan tersangka bukan hanya berkaitan dengan perkara Febrie, melainkan dapat muncul dalam perkara pidana lainnya.
"Ini tidak hanya berlaku untuk kasus ini ya. Ketika syarat prosedur dalam proses penetapan tersangka ini tidak dipenuhi, bisa saja kemudian berakibat penetapan tersangka itu tidak sah. Tetapi kan prosedurnya harus melalui mekanisme praperadilan. Tinggal nanti hakim akan mengabulkan atau tidak," beber Wahyu.
Wahyu turut menilai keberadaan mekanisme praperadilan perlu dievaluasi dalam penerapan KUHAP baru.
Ia menjelaskan, pada KUHAP sebelumnya terdapat kondisi tertentu yang membuat permohonan praperadilan gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.
Menurutnya, penerapan aturan baru membawa konsekuensi berbeda karena persoalan praperadilan perlu memperoleh putusan sebelum proses perkara pokok diteruskan.
"Tapi terkait dengan misalnya pengujian terhadap pelanggaran hak-hak tersangka itu kan nggak bisa diuji. Jadi memang kalau dilihat apakah perlu ada perbaikan terkait lembaga praperadilan, ya perlu," jelasnya.
Sidang praperadilan Febrie telah berlangsung selama tujuh hari di PN Jaksel.
Pada Senin (24/8), majelis telah menerima kesimpulan yang disampaikan penasihat hukum Febrie.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki kemudian memastikan putusan akan dibacakan pada Kamis (27/8).
"Sehingga 7 harinya jatuh di tanggal 27.
Ya, bisa dihitung sama-sama," ucap Hakim Richard Edwin Basoeki saat memimpin persidangan di PN Jaksel, Jalan Raya Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Richard menyebut pembacaan putusan direncanakan berlangsung pada sore hari.
"Mengenai putusan hari Kamis tanggal 27, kemungkinan sore, jam 4," pungkas Hakim Edwin.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok