Repelita Jakarta - Prakiraan Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan terbukti tepat setelah Roy Suryo kembali melayangkan gugatan praperadilan untuk keempat kalinya.
Tersangka kasus perselisihan dokumen kelulusan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut resmi mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2026).
ADVERTISEMENT
Langkah hukum terkini dari pengamat telematika ini menyasar Kapolda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berkas gugatan itu tercatat lewat nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL guna menguji keabsahan tindakan penangkalan bepergian ke luar negeri.
Pada perkara ini, posisi Kapolda Metro Jaya ditempatkan sebagai Termohon I dan pihak Kejati DKI Jakarta disandangkan status Termohon II.
"Silakan datang lagi untuk Praperadilan yang keempat. Ya, kami sudah mendaftarkan Praperadilan keempat," kata Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Mantan Menpora ini menegaskan bahwasanya poin utama gugatan susulan ini berfokus pada legalitas pembatasan akses perjalanan antarnegara.
"Tentang apa? Tentang pencekalan. Ya, gitu. Iya, pencekalan dan ada beberapa. Tapi yang penting tentang pencekalan," tuturnya.
Sosok Ade Darmawan yang berhasil menebak langkah ini merupakan praktisi hukum kelahiran 22 September 1978.
Rekam jejaknya mencatat penanganan perkara pencemaran nama baik di Batam yang melibatkan unsur Wakabinda Kepri Bambang Prianggodo.
Ade juga mendampingi perkara perselisihan transaksi ruko yang berkaitan dengan lahan PT Jaya Putra Kundur serta PT Mitra Raya Sektarindo.
Seluruh perkara hukum tersebut diselesaikan Ade secara tuntas hingga terbit Keputusan Penghentian Penyidikan Perkara.
Pendukung setia Jokowi ini memandani rekam jejak pembina aparatur sipil negara lewat lembaga pelatihan sejak 2004 hingga 2020.
Perjalanan kariernya mencatat aktivitas pergerakan politik pada periode 1998 dan 1999.
Dirinya menginisiasi pembentukan wadah advokat Peradi Bersatu sejak 2021 lalu memegang posisi Sekretaris Jenderal.
Di samping itu, ia aktif memberikan pengajaran pelatihan khusus profesi advokat bagi calon pengacara.
Dari kehidupan pribadinya, Ade membina rumah tangga bersama Yulistianur dan memiliki anak bernama Alfatih Bayasid.
Pendidikan tingginya diselesaikan di Universitas Tarumanagara rentang 1998 hingga lulus 2002.
Ia meneruskan jenjang Magister pada Universitas Kristen Indonesia dalam rentang waktu yang sama sampai selesai.
Profilnya kian melejit di ruang publik usai membela kepentingan Jokowi atas persoalan tuduhan keaslian ijazah.
Gagasan ilmiahnya kerap disajikan dalam stasiun televisi lokal sewaktu menjadi pembicara maupun pendukung Jokowi.
Sebelumnya, Ade melihat deretan pasal persangkaan terhadap Roy Suryo belum sepenuhnya diuji lewat sidang praperadilan.
Menurut pengamatannya, mekanisme umum praperadilan diajukan sekaligus tanpa perlu dipecah bertahap.
"Kalau kita melihat beberapa praperadilan biasanya dia itu sekaligus. Kita tidak perlu lagi artinya mencicil ini rehabilitasi kemudian setelah rehabilitasi apalagi kan begitu," kata Ade Darmawan, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Sabtu (18/7/2026).
Ade berharap proses hukum bergantian ini tak mengganggu jadwal persidangan perkara pokok.
"Saya yakin bahwa apa yang dilakukan teman-teman ini mudah-mudahan tidak berpengaruh oleh putusan materi pokok perkara," tuturnya.
Ia menyampaikan bahwa kemenangan praperadilan tentu memberi dampak menguntungkan bagi pihak pemohon.
"Kalau itu pun diwujudkan ya tentunya selamatlah Mas Roy ini," ujar dia.
Namun ia menilai persidangan materi utama tetap berjalan sembari menanti manuver hukum pemohon.
"Kalau kita lihat sih saya rasa pokok perkara sebentar lagi disidangkan. Sisa menunggu (praperadilan yang diajukan) mereka (Roy Suryo cs). Masih ada (praperadilan) empat kok," ucapnya.
Ade mengulas gugatan terdahulu mencakup Pasal 32 serta permohonan pemulihan nama baik dan ganti rugi atas tindakan penyitaan.
Ia berasumsi pasal tersisa bakal dijadikan materi gugatan baru oleh pihak Roy Suryo.
"Menurut hemat saya masih ada Pasal 310, 311. Ada 310, ada 311, ada 35. Praperadilan kedua itu Pasal 32. Praperadilan ketiga soal ganti kerugian dan rehabilitasi akibat penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dinyatakan tidak sah. Nah berarti praperadilan keempat bakal ada pasal lagi nih. Pasti (ada praperadilan keempat)," jelasnya.
Ketentuan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 35 dianggapnya belum sempat diuji sehingga berpotensi diajukan kembali.
"Karena Pasal 310, 311, 32 dan 35. Kan Pasal 32 praperadilan kedua. Nah, tiga pasal ini kan belum," ucap pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok