Berita, Nasional

Presiden Prabowo Minta Diskusi Lanjutan Usai Terima Rekomendasi Polri

Repelita.id

06 May 2026 18:48 WIB

Presiden Prabowo Minta Diskusi Lanjutan Usai Terima Rekomendasi Polri
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri atau KPRP, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara khusus meminta dijadwalkan pertemuan lanjutan setelah menerima enam poin rekomendasi reformasi Polri pada Selasa (5/5/2026).

Mahfud menegaskan bahwa berdasarkan tugas pokok dan fungsi, KPRP sebenarnya telah menyelesaikan seluruh pekerjaannya usai menyerahkan dokumen rekomendasi tersebut kepada kepala negara.

ADVERTISEMENT

Sejak awal dibentuk, status KPRP memang merupakan badan ad hoc atau sementara dengan tugas tunggal merumuskan rekomendasi reformasi kepolisian dalam kurun waktu tertentu.

Dalam jumpa pers di kawasan Dharmawangsa, Jakarta, pada Rabu (6/5/2026), Mahfud menyatakan bahwa komisi semacam itu sifatnya memang ad hoc.

Ia menjelaskan bahwa ad hoc berarti mengerjakan hal tertentu sampai batas waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengaku bahwa pada dasarnya timnya sudah tidak memiliki pekerjaan lagi.

Apalagi laporan setebal tiga ribu halaman telah rampung diselesaikan oleh tim KPRP.

Namun ketika menyerahkan hasil laporan yang sangat tebal itu, Presiden Prabowo secara khusus meminta agar tim tidak langsung dibubarkan.

Mahfud menyampaikan bahwa Presiden ingin ke depan masih ada berbagai isu strategis yang terus dibicarakan dan didiskusikan bersama tim reformasi.

Ia menirukan ucapan Prabowo yang merasa bahwa pekerjaan tim belum seharusnya selesai.

Presiden meminta agar pertemuan lanjutan diatur kembali untuk membahas berbagai diskusi menarik seputar reformasi kepolisian.

Meski demikian, Mahfud menjelaskan bahwa kerja Komisi Reformasi ke depan akan sepenuhnya diserahkan kepada Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara.

Ia menegaskan bahwa tugas pokok KPRP sebagai badan ad hoc sudah dinyatakan selesai.

Ke depan, tim akan dipanggil kembali dalam forum diskusi yang akan diatur oleh Setneg sesuai arahan Presiden.

Sementara itu, anggota KPRP lainnya, Komjen Pol (purn) Ahmad Dofiri, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengawal pelaksanaan rekomendasi secara berkelanjutan di internal Polri.

Implementasi rekomendasi reformasi yang mencakup berbagai aspek strategis tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.

Proses pengawalan harus terus dilakukan secara konsisten, terutama yang menyangkut penerbitan sejumlah peraturan baik dalam bentuk instruksi presiden maupun keputusan presiden.

Dofiri menjelaskan bahwa Presiden menyampaikan akan menerbitkan inpres atau keppres agar rekomendasi ini ditindaklanjuti di internal Polri.

Total terdapat enam poin rekomendasi utama dalam reformasi Polri yang telah diusulkan tim KPRP kepada Presiden Prabowo.

Pertama, penegasan posisi Polri tetap di bawah Presiden dengan penguatan fungsi pengawasan eksternal melalui Kompolnas.

Kedua, penguatan lembaga Kompolnas menjadi lembaga independen yang putusannya bersifat mengikat dalam pengawasan Polri.

Ketiga, pengaturan ulang mekanisme pengangkatan Kapolri yang selama ini melalui persetujuan DPR karena dinilai rawan politisasi.

Keempat, pengaturan secara limitatif mengenai penugasan anggota Polri di lembaga sipil di luar institusi kepolisian.

Kelima, penguatan aspek manajerial dan kelembagaan internal Polri yang mencakup tata kelola, sistem kepemimpinan, dan transformasi digital.

Keenam, revisi terhadap beberapa peraturan dalam lingkup internal Polri berupa delapan Peraturan Kepolisian dan 24 Peraturan Kapolri.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung