Repelita [Jakarta] - Kiprah pengusaha Henry Kurnia Ardhi atau yang akrab disapa Jhon LBF kembali menjadi sorotan publik usai tim hukumnya resmi mendampingi presenter Ruben Onsu.
Langkah pendampingan hukum tersebut diambil guna menghadapi penetapan status tersangka dalam perkara dugaan penipuan serta penggelapan modal investasi senilai Rp 4,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Penunjukan badan hukum Jhon LBF Law Firm tersebut diumumkan secara resmi melalui saluran media sosial Instagram resmi mereka pada 24 Agustus 2026.
Mengenal sosok pemilik jaringan bisnis tersebut, sosok kelahiran Tangerang tahun 1985 itu mengawali perjalanannya di dunia usaha sejak tahun 2018.
Ia tercatat menduduki jabatan Komisaris di PT Lima Sekawan Indonesia atau Hive Five yang bergerak pada layanan pengurusan izin legalitas, pendirian perusahaan, hingga jasa kantor virtual.
Di bidang konstruksi bangunan, ia mengelola Jhontraktor.co yang melayani pembangunan pabrik, gudang, perumahan, hingga struktur baja dan tangki besi.
Pengembangan sayap usahanya juga merambah sektor kecantikan melalui brand Jhonskin.co serta industri hiburan dan tempat nongkrong lewat Jhontainment.
Selain itu terdapat pula unit usaha Jhontax yang fokus pada jasa konsultan perpajakan serta produk rokok elektrik merek Mevol.
Sorotan hukum terhadap kliennya bermula saat pihak Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan memproses laporan dugaan penggelapan modal bisnis yang diajukan pelapor berinisial P.
AKP Joko Adiwibowo selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan bahwa pihak korban tergiur atas penawaran modal kerja sama bisnis yang dijanjikan.
Namun seusai masa perjanjian berakhir, pihak investor melaporkan belum menerima bagi hasil maupun pengembalian dana pokok yang telah disetorkan.
Penyidik kepolisian telah memeriksa lebih dari enam saksi termasuk saksi ahli sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah kepolisian melangsungkan gelar perkara dan menemukan pemenuhan unsur bukti yang dinilai cukup. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok