Repelita Jakarta - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini sedang menjadi subjek uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penganggarannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Gugatan hukum ini diajukan oleh beragam pihak, mulai dari guru honorer hingga mahasiswa, yang merasa dirugikan dengan kebijakan alokasi dana tersebut.
ADVERTISEMENT
Para pemohon mempermasalahkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang memasukkan biaya program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan secara langsung.
Kebijakan ini dinilai telah “memakan” sekitar Rp223 triliun atau hampir sepertiga dari total anggaran pendidikan yang sebesar Rp769 triliun.
Pengalokasian dana MBG ke dalam pos pendidikan dianggap melanggar Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut secara tegas mewajibkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk kebutuhan pendidikan yang murni.
Koalisi masyarakat sipil juga menyoroti adanya potensi penyalahgunaan kewenangan atau ruang diskresi yang terlalu luas dalam penganggaran MBG.
Mereka khawatir penggunaan dana APBN untuk program makan gratis akan menggerus porsi belanja untuk kegiatan belajar mengajar yang sesungguhnya.
Hingga saat ini, tercatat ada enam gugatan terkait program MBG yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan-gugatan tersebut diajukan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi guru, yayasan pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa, dosen, guru honorer, advokat, ibu rumah tangga, hingga pelaku usaha mikro.
Mahkamah Konstitusi saat ini tengah menyidangkan uji materiil terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 secara intensif.
Persidangan bertujuan untuk menentukan apakah kebijakan pendanaan program Makan Bergizi Gratis ini sah secara konstitusional atau justru melanggar amanat undang-undang dasar.
Para hakim konstitusi akan memutuskan apakah program populer ini harus tetap berjalan dengan skema pendanaan saat ini atau harus direvisi total.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok