Berita, Nasional

Projo Tegaskan Wapres Gibran Tidak Mundur Pasca Putusan MA Batalkan Suket Ijazah SMA

Repelita.id

31 October 2026 21:43 WIB

Projo Tegaskan Wapres Gibran Tidak Mundur Pasca Putusan MA Batalkan Suket Ijazah SMA
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Ketetapan hukum dari Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka memantik reaksi keras dari jajaran relawan.

ADVERTISEMENT

Ketua Umum DPP Projo, Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pihaknya menaruh rasa hormat yang mendalam atas jalannya supremasi hukum di lembaga peradilan tertinggi Indonesia tersebut.

Meski demikian, dirinya menepis spekulasi liar yang menyebut pembatalan berkas administrasi syarat pencalonan tersebut berkonsekuensi pada peletakan jabatan kedudukan wapres.

“Kita menghormati negara hukum yang berwenang,” ujar Budi Arie kepada para awak media di sela-sela kegiatannya di Gedung Wanita Sasana Krida Kusuma, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (31/10/2026).

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu meminta publik membedakan secara jernih mengenai kedudukan hukum sengketa berkas surat dengan mandat politik masyarakat.

Ia berargumen bahwa putusan kasasi bernomor 742 K/TUN/2026 murni berada dalam koridor tata usaha negara dan terpisah dari keabsahan ketetapan hasil pemilihan umum.

“Tidak lah. Itu kan cuma suketnya, surat keterangannya tidak bisa diterima kan, tapi kan itu rezim administrasi negara bukan rezim pemilu,” tegas Budi Arie Sabtu (31/10/2026).

Bagi kubu relawan, mekanisme kepegawaian atau persuratan di internal kementerian tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan keterpilihan yang sah secara elektoral.

Sebelumnya, ruang publik dihebohkan oleh putusan kasasi MA tertanggal Jumat (30/10/2026) yang mengabulkan berkas gugatan dari pemohon bernama H.M. Subhan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim kasasi memerintahkan pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selaku termohon untuk melenyapkan surat keterangan penyetaraan itu.

"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," bunyi petikan amar putusan MA.

Ketua Majelis Hakim Agung Prof. Dr. H. Yulius bersama anggotanya Dr. Hari Sugiharto dan Dr. Maftuh Effendi secara resmi memenangkan seluruh dalil gugatan awal bernomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

Di sisi lain, pakar Hukum Tata Negara, Prof. Ahmad Yani memiliki analisis bertolak belakang dan menilai pembatalan dokumen pembuktian kelulusan sekolah ini memicu dampak sistemik serius.

Menurut pandangannya, ditemukannya kecacatan berkas formil sejak tahapan awal pendaftaran secara otomatis akan mencederai legitimasi proses pelantikan kepemimpinan nasional.

“Konsekuensinya, merujuk pada etika bernegara, tidak ada jalan lain yang lebih baik demi bangsa dan negara selain mengundurkan diri dalam waktu 3 x 24 jam serta siap menerima segala risiko,” tegas Ahmad Yani Sabtu (31/10/2026).

Pada ranah Hukum Administrasi Negara, putusan mewajibkan adanya penarikan dan pemusnahan surat serta pengenaan sanksi disiplin bagi pejabat internal kementerian terkait.

Lebih jauh, ia mendorong aparat penegak hukum di Mabes Polri segera menyelidiki potensi pelanggaran pidana mengenai dugaan konspirasi penerbitan dokumen tersebut.

“Kepolisian melalui Mabes Polri memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan persekongkolan jahat atau konspirasi terstruktur dalam penerbitan dokumen tersebut,” jelasnya Sabtu (31/10/2026).

Ia menambahkan, demi transparansi publik, korps bhayangkara perlu meminta keterangan dari pihak kementerian, Gibran Rakabuming Raka, hingga Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Polemik keabsahan syarat administrasi pendaftaran cawapres ini diprediksi akan terus menuai silang pendapat tajam di antara kelompok pendukung pemerintah dengan para akademisi hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung