Repelita Jakarta - Sengketa kepemilikan aset properti bernilai sejarah tinggi di kawasan strategis ibu kota kini resmi bergulir ke ranah hukum militer setelah adanya tindakan pengosongan paksa secara sepihak.
Langkah pelaporan legal ini sengaja ditempuh oleh pihak korporasi swasta guna mempertahankan hak administratif atas kawasan yang dilindungi oleh undang-undang kepurbakalaan negara.
ADVERTISEMENT
Melalui saluran informasi lapangan di kanal YouTube resmi Langkah Update pada Senin dua puluh satu September dua ribu dua puluh enam, perwakilan hukum perusahaan menyampaikan keterangan resmi.
Ia memaparkan bahwa pihak PT Tamasrajaya selaku pemilik sah lahan telah melayangkan berkas pengaduan ke hadapan Komandan Pusat Polisi Militer TNI di Cilangkap.
Pihak pelapor mendesak adanya pemeriksaan hukum atas dugaan tindak pidana penyerobotan, perusakan pembatas pagar, hingga penghancuran struktur cagar budaya yang terjadi pada tanggal dua puluh tujuh November dua ribu dua puluh lima silam.
Otoritas penyidik militer diminta segera memanggil jajaran perwira tinggi terkait, termasuk Irsyad Hamdi Anwar yang kala peristiwa berlangsung menjabat selaku Brigadir Jenderal guna dimintai keterangan saksi.
Lebih lanjut, dalam konferensi pers di depan bangunan tua peninggalan era kolonial Belanda tahun seribu sembilan ratus dua belas tersebut, pihak perusahaan membeberkan kronologi pelepasan hak lama.
Lembaga Kodam Jaya dan Markas Besar TNI sebenarnya telah resmi menyerahkan penguasaan tanah tersebut sejak periode dua ribu sembilan dengan menerima kompensasi ganti rugi yang sah.
Perusahaan juga telah melunasi pembayaran penerimaan negara bukan pajak senilai empat puluh lima miliar rupiah kepada kementerian agraria demi penerbitan sertifikat hak guna bangunan resmi negara.
Pihak swasta menyayangkan adanya klaim keliru dari oknum institusi pertahanan yang menyamakan status tanah langsung dikuasai negara sebagai milik internal korps secara mutlak tanpa disertai adanya pembuktian alas hak perdata formal.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok