Berita, Nasional

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ijazah Jokowi, Hakim Nyatakan Bukan Kewenangan Peradilan TUN

Repelita.id

12 May 2026 19:11 WIB

PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ijazah Jokowi, Hakim Nyatakan Bukan Kewenangan Peradilan TUN
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi menolak untuk melanjutkan gugatan yang diajukan oleh Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi terkait keaslian ijazah mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa 12 Mei 2026.

Majelis hakim dalam putusan dismissal tersebut menyatakan bahwa lembaga peradilan tersebut tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara yang teregister dengan nomor 158/G/2026/PTUN.JKT lantaran materi gugatan dianggap masuk ke dalam ranah perselisihan pemilu.

ADVERTISEMENT

Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan hakim bahwa objek gugatan berupa Surat Keputusan penetapan calon presiden tahun 2014 dan 2019 telah melewati batas waktu pengajuan yang ditentukan oleh undang-undang sehingga perkara tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.

Bonatua Silalahi mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan hakim tersebut dengan menyatakan "Dismissal-nya menolak ya, karena alasannya mereka tidak berwenang mengadili ini karena perkara ini dinilai ranah Pemilu apalagi katanya jangka waktunya sudah jauh," saat ditemui di Kantor PTUN Jakarta.

Penggugat menilai Komisi Pemilihan Umum telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan meloloskan berkas administratif Jokowi tanpa meneliti detail keabsahan legalisir ijazah yang dianggap tidak mencantumkan tanggal sebagaimana diatur dalam regulasi administrasi pemerintahan.

Ia mempermasalahkan prosedur verifikasi dokumen yang dilakukan KPU dengan memberikan penjelasan bahwa "Saya sedikit kecewa mendengar dismissal tadi, jelas-jelas sudah perbuatan melanggar hukum, ada Undang-undangnya ada buktinya, tak satupun legalisir itu bertanggal dan itu sah saya dapat dari KPU," secara tegas.

Ketidakhadiran tanggal pada lembar pengesahan ijazah tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Pasal 73 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 serta aturan menteri terkait yang mewajibkan pencantuman waktu pada setiap dokumen negara yang dilegalisir.

Meskipun menghadapi jalan buntu di pengadilan tingkat pertama, Bonatua menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri fakta mengenai ijazah tersebut karena ia merasa hakim seharusnya bertindak lebih negarawan dengan memberikan solusi hukum yang nyata.

Ia melontarkan kritik pedas terhadap sikap majelis hakim dengan menyatakan bahwa "Seharusnya mereka (hakim) memberi solusi, ini perbuatan melawan hukum kita adilkan, nanti direkomendasikan ke mana-mana. Seharusnya begitu seorang yang negarawan," sebagai bentuk protes atas hasil sidang.

Polemik mengenai dokumen pendidikan mantan kepala negara ini terus bergulir di ruang publik meskipun jalur hukum di PTUN telah dinyatakan tertutup, sementara pihak KPU sendiri hingga saat ini belum memberikan tanggapan terbaru terkait tudingan perbuatan melawan hukum tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung