Berita, Nasional

Putusan MK Soal Ijazah SMA Bikin Peluang Gibran Nyapres di Pemilu 2029 Terkunci Rapat

Repelita.id

07 October 2026 22:50 WIB

Putusan MK Soal Ijazah SMA Bikin Peluang Gibran Nyapres di Pemilu 2029 Terkunci Rapat
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar memberikan analisis mendalam mengenai implikasi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Akademisi yang akrab disapa Prof Uceng tersebut mengingatkan masyarakat agar tidak sekadar membaca amar putusan akhir semata, melainkan juga meneliti secara seksama bagian pertimbangan hukum yang tertuang di dalamnya.

ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Zainal Arifin Mochtar dalam ulasannya yang dipublikasikan pada hari Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut penilainya, terdapat temuan krusial dalam persidangan yang menyebutkan ketiadaan dokumen otentik pembuktian bahwa yang bersangkutan pernah menyelesaikan jenjang pendidikan sekolah menengah atas.

"Yang pertama hal yang menarik itu mereka mengakui bahwa yang bersangkutan sebenarnya tidak memiliki bukti soal dia pernah tamat sekolah menengah atas dan ini implikasinya besar sekali loh. Ada dua sekurang-kurangnya implikasinya," ujar Zainal Arifin Mochtar.

Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, majelis hakim memang mencatat kemunculan sejumlah berkas penunjang seperti surat keterangan kehadiran hingga catatan transkrip nilai akademik dari luar negeri.

Kendati temuan tersebut tidak serta-merta menjadi dasar hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya, eksistensi dokumen pendidikan itu tetap memicu konsekuensi lanjutan yang serius.

Zainal Arifin Mochtar menilai celah administratif tersebut berpotensi besar menutup jalan bagi karier politik elektoral Gibran pada masa pemilu berikutnya.

"Satu implikasi yang pasti adalah artinya dia praktis tidak mungkin bisa mendaftarkan diri untuk Pemilu 2029," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peluang untuk maju dalam kontestasi kepemimpinan nasional lima tahun mendatang akan terkunci rapat kecuali dokumen yang dipersyaratkan dapat segera dibuktikan keberadaannya.

"Sudah terkunci tuh, karena dia tidak punya ijazah SMA. Kecuali dia bisa segera menunjukkan ijazah SMA-nya," tegasnya.

Sementara itu, menanggapi pemberitaan tersebut, salah seorang pembaca bernama Sukilah Kilah menuliskan komentarnya melalui rubrik tanggapan dengan ungkapan, "Tapi ada ijazah Sarjana ...aneh kalau gak ada tanda tamat setara SMA". (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung