Berita, Nasional

Ratusan buruh garmen di Semarang terkena badai PHK, Pemerintah Tegur Keras PT Victoria Apparel Terkait Pembayaran Pesangon Buruh Semarang

Repelita.id

28 July 2026 11:13 WIB

Ratusan buruh garmen di Semarang terkena badai PHK, Pemerintah Tegur Keras PT Victoria Apparel Terkait Pembayaran Pesangon Buruh Semarang
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap nasib ratusan pekerja perusahaan garmen di wilayah Kota Semarang yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal turun tangan langsung guna mengurai permasalahan ketenagakerjaan tersebut di lapangan.

ADVERTISEMENT

Pejabat tinggi tersebut melayangkan teguran keras kepada pihak korporasi terkait kebijakan besaran dana kompensasi pemecatan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Besaran uang jasa pemutusan hubungan bagi ratusan buruh industri tekstil tersebut ditegaskan wajib berada di atas ambang batas setengah kali ketentuan normatif.

Aturan besaran pesangon itu minimal satu kali.

Saya juga sudah tegaskan kepada pengusaha, tidak ada lagi alasan efisiensi pesangon dibayar 0,5 kali, kata Said usai melakukan peninjauan langsung, Senin.

Pihak perusahaan dinilai menggunakan dasar hukum lama yang merujuk pada regulasi ketenagakerjaan yang sudah tidak relevan lagi dengan situasi hukum terkini.

Landasan hukum mengenai besaran kompensasi tersebut kini telah mengalami perubahan mendasar menyusul terbitnya putusan lembaga yudisial tertinggi negara.

Jadi Peraturan Pemerintah Nomor 35 itu, sudah gugur karena sudah ada keputusan MK, jelasnya.

Ketetapan hukum yang disahkan pada akhir tahun lalu itu secara spesifik mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan pemutusan kerja serta hak keuangan pekerja.

Terkait desakan serikat buruh yang menuntut besaran hak dua setengah kali lipat, perwakilan istana tersebut menyatakan dukungannya secara terbuka.

Pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin memperjuangkan harapan para pekerja agar mendapatkan hak yang setimpal dengan masa pengabdian mereka.

Tentu saya setuju sebagai pimpinan buruh, kenapa tidak.

Tinggal dicari titik temunya, tetapi sekali lagi, dalam aturan minimal satu kali, ujar tokoh sentral pergerakan buruh nasional tersebut.

Selain itu, ia juga memberikan jaminan perlindungan bagi puluhan buruh yang terlanjur menandatangani dokumen penerimaan kompensasi tahap pertama akibat ketidaktahuan.

Tindakan perusahaan yang diduga menggunakan cara pemaksaan serta intimidasi dalam proses penandatanganan dokumen tersebut menjadi perhatian serius pemerintah.

Nanti saya akan minta ketuanya untuk cabut itu, karena tidak sesuai undang-undang, tambahnya menegaskan.

Sementara itu, pihak korporasi memilih bungkam dan menolak memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait penghentian operasional pabrik.

Perwakilan manajemen perusahaan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan tanggapan apapun kepada publik.

Maaf, kami tidak boleh memberi pernyataan kepada media, ujar perwakilan manajemen Fironikha Susyanti singkat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung