Berita, Nasional

Ray Rangkuti Beberkan Sepuluh Alasan Presiden Prabowo Subianto Perlu Segera Mengganti Kapolri Listyo Sigit

Repelita.id

09 August 2026 01:02 WIB

Ray Rangkuti Beberkan Sepuluh Alasan Presiden Prabowo Subianto Perlu Segera Mengganti Kapolri Listyo Sigit
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Desakan pencopotan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari tampuk pimpinan Korps Bhayangkara kini dilayangkan oleh Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti kepada Presiden Prabowo Subianto.

Seruan yang mulanya mencakup beberapa pertimbangan pada awal tahun 2025 itu kini berkembang menjadi 10 poin utama penguat landasan pergantian posisi.

ADVERTISEMENT

Satu di antaranya berfokus pada durasi kepemimpinan yang dinilai telah melampaui rentang waktu ideal regenerasi di tubuh kepolisian.

"Pertama, sudah menjabat lebih dari lima tahun. Tepatnya 5 tahun 6 bulan dari 27 Januari 2021 sampai sekarang. Kedua, kesempatan untuk regenerasi. Sebab dengan lima tahun lebih masa jabatan, satu generasi di lingkungan polisi telah terlampaui," tegas Ray kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Poin ketiga menyoroti munculnya label kecurangan politik yang mengintai institusi.

"Ketiga, munculnya sebutan 'parcok' pada 2024 yang dikaitkan dengan dugaan keterlibatan anggota Polri dalam Pemilu dan Pilkada 2024," ujarnya.

Sektor keikutsertaan personel aktif di ranah publik menjadi alasan keempat.

"Keempat, banyaknya anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Bahkan tetap terjadi setelah adanya putusan MK Nomor 114/PUU-XXII/2025 yang melarang anggota kepolisian aktif menjabat atau jabatan rangkap di luar institusi kepolisian. Bahkan disebut ada sekitar 4.000 personel polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Tren peningkatan ini terjadi sejak tahun 2023 hingga sekarang," tuturnya.

Masalah penanganan aksi massa serta dinamika keamanan nasional menjadi poin kelima dan keenam.

"Kelima menyasar penahanan ribuan aktivis yang sebagian berlanjut ke meja hijau, sedangkan.

"Keenam menyoroti kegagalan menjaga ketertiban umum pascamerebaknya insiden perusakan kantor polisi akibat peristiwa meninggalnya Affan Kurniawan.

Alasan ketujuh mengkritisi pernyataan kepemimpinan Korps Bhayangkara dalam rapat bersama Komisi III DPR yang menegaskan posisi Polri tetap berada langsung di bawah kendali Presiden.

Komitmen pembenahan struktural yang terhenti serta penyesuaian regulasi baru menjadi poin kedelapan.

"Delapan, mandeknya amanah reformasi polisi. Dalam UU Kepolisian yang baru (No 5 Tahun 2026), amanah reformasi polisi itu sangat tidak memadai. Bahkan sebaliknya, usia pensiun anggota polisi bertambah dari 58 tahun menjadi 60 tahun," kata dia.

Sikap lambat dalam menuntaskan isu dugaan pelanggaran hukum internal menjadi poin kesembilan.

"Sembilan, minimnya perhatian terhadap penanganan kasus korupsi di lingkungan internal Polri, seperti persoalan suap, gratifikasi, hingga isu rekening gendut anggota polisi yang belum tuntas dibongkar," terangnya.

"Kortas Tipikor kepolisian misalnya terlihat ganas terhadap mantan Jampidsus, tapi seperti tidak berminat membongkar dugaan kasus di lingkaran kepolisian sendiri. Padahal, isu rekening gendut anggota polisi pernah mencuat pada bulan Juni 2010 lalu," jelas Ray.

Poin kesepuluh mengulas potensi gesekan antarlembaga hukum yang dipemicu oleh proses penanganan perkara tertentu.

Alasan terakhir tersebut berkaitan langsung dengan ketegangan institusional antara Kejaksaan dan Kepolisian saat menangani kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Merespons riak desakan tersebut pimpinan Korps Bhayangkara menyatakan sikap patuh atas segala keputusan kepemimpinan nasional terkait kepemimpinannya.

"Itu kan prerogatif presiden," kata Listyo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Kesiapan penuh sebagai prajurit ditegaskan guna mengawal seluruh ketetapan pimpinan tertinggi negara.

"Jadi ya buat kita prajurit kan apapun dilaksanakan. Kita menunggu saja," ujar Listyo.

Kepastian mengenai perombakan struktur pimpinan kepolisian sampai saat ini dibantah secara resmi oleh pihak Istana Kepresidenan.

"Menanggapi yang beredar di publik berkenaan dengan masalah Surpres pergantian Kapolri, tetap kami sampaikan bahwa sampai hari ini tidak ada atau belum ada Surpres pergantian Kapolri," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).

Keterangan senada juga disampaikan jajaran legislatif guna meluruskan spekulasi yang berkembang luas di tengah masyarakat.

"Tidak benar ada surat presiden soal penggantian Kapolri," tegas Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung