Repelita Jakarta - Polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali mencuat setelah Ketua Umum Relawan "Kami Jokowi-Gibran", Razman Arif Nasution, menegaskan bahwa dokumen tersebut sebenarnya sudah pernah ditunjukkan ke publik.
Pernyataan ini disampaikan Razman usai bertemu langsung dengan Jokowi di kediamannya pada Jumat (24/4/2026).
ADVERTISEMENT
Razman menyebut bahwa Jokowi telah menunjukkan ijazahnya sebanyak dua kali, termasuk dalam proses yang melibatkan aparat penegak hukum.
“Karena sudah ditunjukkan Polda sudah Bareskrim sudah. Nggak selesai juga,” ungkap Razman saat ditemui usai pertemuan tersebut.
Ia menilai meskipun klarifikasi telah dilakukan melalui jalur resmi, polemik terkait keaslian ijazah masih terus berlanjut di ruang publik tanpa titik temu.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menggelar perkara khusus pada 18 Desember 2025, di mana ijazah Jokowi dinyatakan asli dan bahkan diperlihatkan ke publik.
Selain itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi terbukti asli.
Razman menilai perdebatan ini tidak akan selesai hanya dengan penjelasan di luar pengadilan.
“Ini nggak bisa lagi dengan bahasa itu. Kan 2 tahun sudah bahkan lebih. Beliau bilang bagaimana bila saya tunjukkan emang selesai kan nggak selesai. Udah pernah ditunjukin,” kata Razman.
Ia menambahkan bahwa solusi yang lebih tepat adalah membawa persoalan ini ke ranah pengadilan agar semuanya menjadi jelas secara hukum.
“Maka beliau bilang bawa ke pengadilan supaya saya tunjukkan. Kalau bisa Pak JK ngomong sudahlah Jaksa Agung perintahkan Kajati kalau lengkap datanya silahkan gelar pengadilan. Itu maunya jangan suruh Pak Jokowi tunjukkan ijazah. Nggak selesai juga,” tuturnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya guna mengakhiri polemik yang berkepanjangan.
Razman pun berharap agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera memproses perkara yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu ini hingga ke tahap persidangan.
Menurutnya, proses hukum yang berlarut-larut justru menimbulkan ketidakpastian dan ketidaknyamanan bagi semua pihak yang terlibat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok