Berita, Nasional

Refly Harun: DIduga Ijazah Asli Jokowi Tidak Pernah Ada Akibat Jaksa Tak Kunjung Menampilkannya di Persidangan

Repelita.id

19 October 2026 14:14 WIB

Refly Harun: DIduga Ijazah Asli Jokowi Tidak Pernah Ada Akibat Jaksa Tak Kunjung Menampilkannya di Persidangan
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Jalannya pembuktian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur semakin memanas setelah pihak penasihat hukum menuntut kejelasan barang bukti utama.

ADVERTISEMENT

Keberadaan berkas administrasi otentik yang menjadi sumbu utama dari persidangan kasus fitnah ini dipertanyakan legalitas fisiknya oleh tim pengacara terdakwa.

Pernyataan bernada sanggahan serta jalannya ulasan hukum tersebut disiarkan secara resmi oleh kanal YouTube milik Official SINDOnews.

Dalam tayangan berita tersebut, Refly Harun selaku kuasa hukum Roy Suryo melontarkan kecurigaan mendalam atas keengganan jaksa menunjukkan lembar fisik dokumen orisinal.

"ya saya makin yakin ya kalau jaksa tidak menghadirkan ijazah Sokol asli Jokowi yang analog yang fisik itu saya berpikir jangan-jangan memang ijazahnya tidak pernah ada yang asli" ujar Refly Harun.

Ia mengungkapkan bahwa pihak pembela baru sempat melihat wujud dari berkas yang diklaim sah tersebut dalam hitungan menit pada agenda gelar perkara khusus setahun silam.

"nah itu ee satu-satunya yang pernah kami lihat antara 5 sampai 7 menit keberadaannya itu pada tanggal 15 Desember 2025 pada gelar perkara khusus di Polda Mitro Jaya setelah itu ijazah itu raib" ungkap Refly Harun.

Berdasarkan pengamatan selintas pada dokumen tersebut, tim hukum mengendus adanya kejanggalan struktural pada komponen foto yang tidak berkesesuaian dengan usia lembar kertas.

"nah kami sendiri pada waktu melihat itu sangat meyakini itu bukan ijazah yang asli mas Roy misalnya melihat foto dan lain sebagainya ini enggak mungkin ini ijazah yang usianya 40 tahun" papar Refly Harun.

Refly Harun menyayangkan sikap permisif dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang terkesan menyembunyikan berkas utama tersebut saat proses pelimpahan tahap dua bergulir.

"enggak mungkin kalau memang itu yang namanya primary evidence gitu ya heeh itu enggak mungkin kemudian ditaruh ditumpuk-tumpuk di e di bawah dan lain sebagainya sehingga susah diketemukan" kritiknya.

Atas dasar itulah, dirinya secara terbuka menantang pelapor pertama untuk bersikap ksatria dan bersedia mengakhiri polemik administrasi ini dengan alkali ketiadaan berkas fisik.

"nah karena itu kami menantang Pak Jokowi ya kalau memang tidak ada ijazah aslinya sudahlah berhentilah bersadiwara lebih baik menyerah saja" cetus Refly Harun.

Ia mengingatkan bahwa menghadiri panggilan resmi dari majelis hakim merupakan sebuah kewajiban hukum melekat bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.

"kami menunggu Anda minggu depan datang daripada bolak-balik kemudian ee apa menghadiri hal-hal yang tidak wajib ingat datang ke persidangan memenuhi panggilan hakim itu adalah kewajiban kewarganegaraan" pungkas Refly Harun.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung