Berita, Nasional

Refly Harun Imbau Publik Waspadai Skenario Pengaburan Putusan MK Terkait Persyaratan Gibran Melalui PTUN

Repelita.id

29 October 2026 22:44 WIB

Refly Harun Imbau Publik Waspadai Skenario Pengaburan Putusan MK Terkait Persyaratan Gibran Melalui PTUN
Foto: Istimewa



ADVERTISEMENT

Adanya upaya dari pihak-pihak tertentu untuk mengintervensi keabsahan ketetapan hukum tertinggi dari lembaga yudisial mulai memicu kekhawatiran.

Dinamika dan ulasan mendalam mengenai sengketa hukum tata negara ini disiarkan melalui tayangan pada kanal YouTube Refly Harun.

Dalam siaran ulasan yang dirilis pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2026 tersebut pakar hukum menjabarkan celah manipulasi opini.

Pengamat hukum tata negara Refly Harun memaparkan adanya indikasi manuver intervensi dari kelompok pendukung otoritas tertentu.

Langkah hukum pembatalan surat keterangan administrasi pendidikan yang digulirkan lewat peradilan administrasi dinilai menyimpan agenda terselubung.

Sebab pihak yang berseberangan diduga sengaja memanfaatkan celah legalitas untuk mengaburkan produk hukum yang kedudukannya jauh lebih tinggi.

Mewaspadai Termul yang mencoba menginvalidasi putusan MK melalui PTUN Pengadilan Tata Usaha Negara, kata Refly Harun mengingatkan publik.

Ia menjabarkan bahwa ketetapan yang dikeluarkan oleh lembaga Mahkamah Konstitusi pada hakikatnya bersifat mengikat mutlak dan mutakhir.

Segala bentuk keputusan dari peradilan di bawahnya secara mutlak tidak diperkenankan menganulir atau melampaui produk hukum konstitusi.

Oleh karena itu langkah tim hukum pemohon yang memutuskan untuk menarik berkas gugatan dari meja hijau dinilai tepat.

Meskipun permohonan perkara administrasi telah resmi ditarik oleh prinsipal pihak lawan dilaporkan bersikeras mendesak pengadilan melanjutkan proses.

Refly Harun menilai ketidakwajaran sikap tersebut mengindikasikan adanya misi perburuan legitimasi hukum demi kepentingan politik praktis.

Putusan MK tersebut yang sudah verse final and binding sudah final dan mengikat ini yang kita harus waspadai, ujarnya menegaskan status hukum (*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung