Berita, Nasional

Refly Harun Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM ke Komnas HAM Atas Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa

Repelita.id

01 May 2026 23:41 WIB

Refly Harun Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM ke Komnas HAM Atas Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Koordinator Tim Hukum Tifa and Roy's Advocate (Troya) Refly Harun akan menyurati Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Senin (4/5/2026).

Tim hukum mengklaim bahwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa Dokter Tifa telah diperlakukan sewenang-wenang dalam penanganan perkara tersebut, terutama terkait ketentuan wajib lapor yang membelenggu.

ADVERTISEMENT

Refly mengungkapkan bahwa draf surat pengaduan ke Komnas HAM sebenarnya telah rampung pada 30 April 2026, namun karena bertepatan dengan hari libur nasional maka pengiriman baru bisa dilakukan awal pekan depan.

"Maka kemudian baru disampaikan pada tanggal 4 Mei nanti," kata Refly dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/5/2026).

Langkah pengaduan ini diambil guna memenuhi tenggat waktu 15 hari kerja sebagaimana yang disyaratkan secara prosedural oleh lembaga Komnas HAM.

Dalam surat pengaduan tersebut, Refly menyoroti sejumlah poin krusial yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap kedua kliennya.

Salah satu yang paling disorot adalah kelambatan proses birokrasi hukum yang sangat merugikan hak-hak tersangka.

“Surat ini berisi mengenai kemungkinan adanya pelanggaran hak asasi manusia. Sebagai contoh, misalnya lambatnya waktu dalam pengembalian berkas perkara (P19) yang lebih dari 70 hari. Itu potensial melanggar hak asasi manusia,” tutur Refly menjelaskan.

Selain masalah pengembalian berkas yang molor, Refly juga mengkritik kebijakan pencekalan dan kewajiban lapor terhadap kliennya yang dinilai tidak transparan dan sangat membelenggu kebebasan mereka.

Dia mencontohkan status pencekalan terhadap Roy Suryo yang sudah berjalan hampir enam bulan sejak November 2025 tanpa adanya surat-menyurat resmi yang jelas dari pihak kepolisian.

Persoalan lain yang disorot oleh Refly adalah mekanisme wajib lapor yang masih tetap dibebankan kepada kliennya meskipun berkas perkara diklaim sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Wajib lapor itu ya walaupun kesannya sederhana, tapi sesungguhnya kan belenggu. Semacam rantai bagi tersangka untuk tidak bisa pergi ke mana-mana. Bayangkan kalau rumahnya Mas Roy itu di luar kota, kan ribetnya minta ampun,” tuturnya mengungkapkan kekesalan.

Refly menilai bahwa tidak adanya aturan hukum yang jelas mengenai batasan waktu wajib lapor, terutama saat berkas sudah berpindah kewenangan ke Kejaksaan, menjadi indikasi kuat adanya kesewenang-wenangan dalam prosedur hukum yang berlaku.

Melalui laporan pengaduan ke Komnas HAM ini, Refly berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penanganan perkara tersebut sehingga hak-hak warga negara tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.

"Itu mengenai surat kami ke Komnas HAM dengan potensi pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi," tutur Refly mengakhiri pernyataannya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Para tersangka terbagi menjadi dua klaster berbeda, dengan klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar alias Rismon, dan Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa.

Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah resmi dicabut setelah mereka berhasil mengajukan restorative justice (RJ) ke pihak kepolisian.

Namun hingga saat ini, status tersangka untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa masih tetap berlaku dan belum ada tanda-tanda akan dicabut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung