Berita, Nasional

Refly Harun Ungkap Dua Data Lembaga Negara Berbeda Terkait Riwayat Pendidikan Terakhir Gibran Rakabuming Raka

Repelita.id

21 September 2026 18:13 WIB

Refly Harun Ungkap Dua Data Lembaga Negara Berbeda Terkait Riwayat Pendidikan Terakhir Gibran Rakabuming Raka
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalur hukum dan konstitusi kembali diuji melalui permohonan pemenuhan syarat pencalonan pada kontestasi pemilihan presiden.

Melalui tayangan video di kanal YouTube MENDISKUALIFIKASI GIBRAN, MUNGKINKAH?, pakar hukum tata negara sekaligus advokat senior, Refly Harun, menyampaikan analisisnya yang mendalam.

ADVERTISEMENT

Dalam forum diskusi tersebut, Refly menekankan urgensi proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi terkait isu dokumen kelulusan yang sempat ramai diperbincangkan publik.

Pihaknya menjelaskan keterlibatan masa lalunya sebagai kuasa hukum salah satu pasangan calon saat mengajukan perkara hasil pemilu.

Refly mengakui bahwa pada momen pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum, materi terkait isu keabsahan ijazah tersebut belum muncul ke permukaan.

"Materi mengenai bahwa Gibran itu tidak pernah memiliki sertifikate atau diploma atau ijazah yang setara SLTA itu tidak muncul dalam permohonan kami baik pasangan nomor satu maupun pasangan nomor 3 kalau kami tahu pada waktu itu pasti kami akan sertakan itu sebagai sebuah materi karena itu kicking karena itu terkait dengan sebuah persyaratan yang dalam yang dalam presiden putusan Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan calon dalam konteks Pilkada misalnya di Bengkulu Selatan dianggap tidak memenuhi syarat didiskualifikasi dan lain sebagainya dan lain sebagainya jadi sayang sekali itu tidak kami ketahui," tutur Refly pada hari Senin tanggal 21 September 2026.

Lebih mendalam, dirinya membedah aturan teknis KPU nomor 19 tahun 2023, khususnya regulasi pasal 18 ayat 3 yang mengatur pengecualian bagi lulusan luar negeri.

Refly memaparkan adanya perbedaan data status pendidikan yang tercatat pada lembaga resmi negara, yakni antara komisi pemilihan dengan sekretariat negara.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan polemik dan ketidakpastian informasi yang bergulir di ruang publik.

"KPU menyatakan bahwa itu setingkat SLTA set mengesankan seolah-olah itu pasca sarjana UTS insert itu ini kan sebenarnya sudah ada apa yang namanya public disruption jadi pembohongan publik itu terjadi di sini sesungguhnya dan itu pasti secara sadar kan by accident tapi by design jadi untuk menun ini sopicated ternyata tamat SMA pun kita ragukan padahal sebelumnya kita wang dari ee sebuah universitas di Australia kita membayangkan dia pasca sarjana karena kita tahu bahwa beberapa universitas memang cukup 1 tahun untuk pasca sarjananya kalau dihukum misalnya LLM itu 1 tahun saja tetapi ternyata dia jangankan pasca sarjana SMA pun dipermasalahkan," tambahnya secara rinci.

Kendati demikian, dirinya menyatakan bahwa perjuangan konstitusional ini harus tetap dihormati apa pun keputusan akhir yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan nantinya.

Proses hukum progresif diharapkan mampu memberikan kejelasan yang berkeadilan demi keberlangsungan tata kelola pemerintahan ke depan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung