Berita, Nasional

Rencana Pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Menuai Penolakan Masif Warga Sipil dari Aceh hingga Papua

Repelita.id

04 June 2026 22:06 WIB

Rencana Pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Menuai Penolakan Masif Warga Sipil   dari Aceh hingga Papua
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Agenda strategis badan eksekutif yang bermaksud mendirikan sebanyak 750 Batalyon Teritorial Pembangunan dalam kurun waktu lima tahun ke depan terus memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan.

Sekumpulan pengamat kebijakan, intelektual kampus, aktivis kemerdekaan berpendapat, hingga perwakilan lembaga swadaya masyarakat mengklaim skema tersebut berisiko melahirkan beragam gesekan agraria dan memperluas dominasi angkatan bersenjata dalam kedidupan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Kekhawatiran kolektif tersebut mencuat secara gamblang dalam agenda sarasehan bertajuk Prahara Batalyon Teritorial Pembangunan: Penolakan Warga dan Arah Kebijakan Menteri Pertahanan yang diselenggarakan di kawasan Jakarta Pusat pada hari Kamis tanggal 4 Juni 2026.

Pertemuan publik tersebut difungsikan menjadi wadah utama guna menguliti implikasi pada aspek komunal, tatanan regulasi, serta dinamika politik akibat proyek pendirian ratusan kesatuan baru yang bakal disebar ke penjuru daerah.

Seorang pengamat tata kelola pemerintahan Gian Kasogi memberikan argumen bahwa visi yang diuraikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengindikasikan adanya tren perluasan peran militer ke dalam urusan nonpertahanan.

“Pemerintah sedang membangun normalisasi keterlibatan militer dalam urusan sipil. Mulai dari pangan, pembangunan daerah, keamanan sosial, hingga persoalan kriminalitas. Padahal, mandat utama TNI adalah pertahanan negara, bukan menjadi aktor utama dalam tata kelola sipil,” kata Gian.

Sebelum bergulirnya diskusi ini Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam agenda dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI pada tanggal 19 Mei 2026 telah memaparkan skema pendirian 150 kesatuan tentara tiap tahun demi memenuhi target di 514 daerah.

Menurut pandangan Gian dalih jajaran kabinet yang menempatkan kesatuan baru ini sebagai motor penggerak ketahanan pangan serta penanganan aksi kejahatan justru mengaburkan batas fungsi fungsional aparat.

Ia menyatakan secara tegas bahwa regulasi pertahanan nasional telah mengunci tugas pokok angkatan bersenjata hanya sebagai benteng pertahanan kedaulatan luar sementara pelibatan di luar itu diatur sangat ketat.

“Kalau seluruh persoalan sosial, pembangunan, pangan, hingga keamanan lingkungan diserahkan kepada pendekatan militer, maka negara sedang bergerak menuju model keamanan yang represif dan meninggalkan prinsip supremasi sipil,” ujarnya.

Melalui basis data investigasi yang dihimpun sejak awal tahun hingga bulan kelima periode ini Gian memaparkan riak resistensi lokal telah meletup di wilayah Aceh, Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Sulawesi Selatan.

Konflik yang bermunculan di lapangan kedapatan memiliki pola yang identik yaitu sengketa kepemilikan tanah rakyat, minimnya pelibatan masyarakat lokal, serta dugaan pencaplokan kawasan tanpa restu komunitas adat.

“Fakta di lapangan memperlihatkan pembangunan batalyon justru berhadapan langsung dengan masyarakat adat, petani, dan warga lokal. Negara seharusnya mendengar suara warga, bukan malah memperluas pendekatan keamanan terhadap konflik sosial,” kata Gian.

Tanggapan senada juga disuarakan oleh pengamat hukum strategis Syaiful Hidayatullah yang memproyeksikan adanya potensi pelanggaran hak mendasar rakyat jika megaproyek pertahanan ini dipaksakan tanpa partisipasi publik yang bermakna.

Ia menambahkan laporan berkala dari berbagai daerah memperlihatkan kecemasan kolektif warga akan potensi hilangnya wilayah kelola lingkungan hidup mereka serta memicu gesekan sosial horizontal di tingkat bawah.

“Negara tidak boleh menggunakan pendekatan keamanan untuk menyelesaikan persoalan kesejahteraan dan pembangunan. Ketika pembangunan dilakukan tanpa persetujuan masyarakat, maka potensi konflik horizontal maupun pelanggaran hak warga akan semakin besar,” ujar Syaiful.

Dirinya mendesak pihak otoritas pertahanan segera menghentikan sementara rencana tersebut untuk melakukan peninjauan ulang secara komprehensif sembari membuka komunikasi dua arah bersama komunitas terdampak.

“Demokrasi konstitusional menempatkan rakyat sebagai subjek utama pembangunan. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut ruang hidup warga harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan menghormati hak asasi manusia,” katanya.

Pertemuan ilmiah tersebut turut mengundang pandangan dari barisan intelektual seperti Firdaus Syam, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, Dewi Kartika, hingga jurnalis senior Nany Afrida yang menguliti kebijakan pertahanan dari berbagai sudut pandang sipil.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok



TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung