Repelita Jakarta - Kontroversi buku Gibran End Game terus bergulir setelah Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh mantan Ketua DPRD Morowali Irwan Arya.
Irwan Arya melayangkan laporan pada 24 April 2026 karena merasa dirugikan secara materiil dan moril setelah membeli puluhan eksemplar buku senilai sekitar Rp6 juta dari rencana pembelian ratusan buku.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku awalnya sangat mengagumi karya Rismon namun kemudian kecewa ketika Rismon dinilai menganulir kebenaran isi buku dalam berbagai kesempatan termasuk di Istana Wakil Presiden dan acara televisi.
Irwan Arya mengatakan saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar saya merasa ditipu.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2952/IV/2026 dan Irwan menyerahkan bukti berupa buku fisik bukti pembayaran serta beberapa saksi.
Ia menjerat Rismon dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan serta Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.
Rismon Hasiholan Sianipar melalui kuasa hukumnya Jahmada Girsang akhirnya angkat bicara menanggapi laporan tersebut.
Jahmada Girsang menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara terperinci isi laporan dari Irwan Arya.
Ia mengatakan kami menunggu tentang laporan itu sebab kami tidak tahu pasal-pasal yang dilaporkan tentang peristiwa apa.
Jahmada menegaskan bahwa kliennya Rismon siap menghadapi proses hukum dan memastikan semuanya akan berjalan sesuai prosedur hukum acara pidana yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok