Berita, Nasional

Rizal Fadilah Siap Cecar Jokowi di Persidangan Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Repelita.id

26 May 2026 12:03 WIB

Rizal Fadilah Siap Cecar Jokowi di Persidangan Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kasus dugaan dokumen kelulusan palsu milik mantan Presiden Joko Widodo memasuki babak baru setelah berkas perkara diserahkan kembali oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya ke pihak kejaksaan.

Salah satu pihak yang menyandang status tersangka dalam perkara ini, Rizal Fadilah, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum selanjutnya jika berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

ADVERTISEMENT

Beliau menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bersama rekan-rekan bukan demi memuaskan kepentingan personal, melainkan demi menjawab keraguan yang berkembang luas di tengah masyarakat mengenai keabsahan ijazah tersebut.

Rizal Fadilah memaparkan adanya indikasi kuat mengenai keterlibatan tim khusus dari Solo yang dibentuk menjelang pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta pada tahun 2012 silam.

Mantan Wali Kota Surakarta itu disinyalir merekrut enam orang kepercayaan yang dibagi ke dalam beberapa tahapan kerja, mulai dari fase persiapan administrasi hingga masa kampanye.

Nama-nama seperti David Anggit, Isnaeni, Eko Sulistio, dan Widodo disebut-sebut sebagai figur yang mengetahui secara mendalam proses pemberkasan awal tersebut.

Pihak tersangka menduga ada keterkaitan erat antara aktivitas tim tersebut dengan sindikat pemalsuan dokumen yang pernah dibongkar di Pasar Pramuka pada tahun 2015.

Berdasarkan rekam jejak hukum, operasi tangkap tangan pada medio tersebut telah menjerat sejumlah pelaku pemalsu akta dan ijazah hingga mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

Rangkaian peristiwa inilah yang menjadi dasar bagi Rizal Fadilah untuk mengajukan laporan pengaduan masyarakat yang baru ke Bareskrim Polri guna memperkuat pembuktian materiil.

Jika perkara dugaan ujaran kebencian ini nantinya menggelinding hingga ke meja hijau, posisi Joko Widodo dipastikan menjadi saksi pelapor yang wajib menghadiri persidangan secara langsung.

Karena sifat perkara ini merupakan hukum pidana, kehadiran prinsipil pelapor tidak dapat diwakilkan oleh tim kuasa hukum sebagaimana lazimnya sengketa perdata.

Tim penasihat hukum tersangka pun telah bersiap untuk mencecar pelapor secara mendalam di hadapan majelis hakim mengenai keaslian fisik dokumen kelulusan tingkat menengah atas dan sarjana yang kini telah disita oleh penyidik.

Di sisi lain, apabila pihak Kejaksaan Tinggi memutuskan untuk mengembalikan berkas atau bahkan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, tim tersangka mengancam akan melakukan tuntutan balik.

Penolakan dari penuntut umum dipandang sebagai bukti kuat bahwa tuduhan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada para kritikus ijazah tidak memenuhi unsur delik hukum.

Langkah pelaporan balik atas dugaan pengaduan palsu akan segera dilayangkan mengingat kerugian moril maupun materiil yang dialami para tersangka selama wajib lapor. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung