Berita, Nasional

Rizal Fadilah Ungkap Empat Pelanggaran Fatal Penangkapan Roy Suryo, Siap Adukan Kasus Kriminalisasi Akademik ke PBB

Repelita.id

20 June 2026 20:07 WIB

Rizal Fadilah Ungkap Empat Pelanggaran Fatal Penangkapan Roy Suryo, Siap Adukan Kasus Kriminalisasi Akademik ke PBB
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Aktivis Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR), Rizal Fadilah, menyampaikan pernyataan komprehensif terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Refly Harun.

Ia menegaskan bahwa situasi hukum saat ini merupakan pembenaran atas arah perjuangan yang selama ini konsisten disuarakan oleh elemen GMKR.

ADVERTISEMENT

Rizal menilai penegakan hukum saat ini menjadi bukti otentik bahwa hak berdaulat milik rakyat telah dirampas dan dicuri secara paksa.

Menurutnya, kedaulatan rakyat kini telah digantikan sepenuhnya oleh cengkeraman kedaulatan oligarki serta dominasi kekuatan politik partisan.

Penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa disebutnya sebagai bukti nyata bagaimana hak konstitusional warga negara sedang diinjak-injak.

Dalam analisisnya, Rizal menjabarkan empat poin pelanggaran fatal dalam perkara tersebut.

Pertama, terjadinya penyimpangan serius terhadap asas hukum formal atau due process of law.

Aparat dinilai menabrak prinsip universal tentang asas praduga tidak bersalah dan justru menerapkan parameter praduga bersalah sejak awal penanganan perkara.

Ia juga menyoroti pengabaian prinsip kesetaraan individu di hadapan hukum atau equality before the law, di mana kedudukan hukum tersangka tidak diperlakukan setara dengan pihak pelapor.

Pelanggaran kedua menyangkut penindasan terhadap hak asasi manusia.

Pola eksekusi penangkapan represif dinilai sebagai tindakan penzaliman yang tidak bisa dibenarkan dan mencederai nilai Pancasila terkait kemanusiaan yang adil dan beradab.

Rizal menyinggung catatan buruk Indonesia di mata Komisioner Tinggi PBB untuk HAM akibat intervensi urusan publik pasca tidak menjabat yang dilakukan Joko Widodo.

Ia menyatakan komitmennya untuk segera mengadukan kasus penzaliman ini ke tingkat Komisioner Tinggi HAM PBB.

Pelanggaran ketiga adalah matinya independensi lembaga penegak hukum yang kini dinilai telah disusupi dan dikendalikan oleh kepentingan politik praktis.

Ia menegaskan bahwa persoalan ijazah ini bukan lagi ranah hukum murni, melainkan sebuah operasi politik untuk memastikan lingkaran kekuasaan lama tetap dominan.

Pelanggaran keempat adalah kriminalisasi terhadap kebebasan akademik.

Langkah Roy Suryo dan dr Tifa meneliti dokumen dipandang sebagai wujud tanggung jawab profesi berdasarkan ilmu pengetahuan.

Rizal menyamakan fenomena ini dengan Sindroma Galileo Galilei, di mana kebenaran ilmiah justru dihukum oleh otoritas yang merasa terancam.

Ia menyerukan kepada insan kampus dan civitas akademika untuk bergerak melakukan perlawanan terhadap penistaan nilai-nilai dunia akademik ini.

Terkait langkah hukum, Rizal menyerahkan mekanisme praperadilan kepada tim kuasa hukum masing-masing tersangka.

Jika perkara ini terus dipaksakan, ia menuntut diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) karena berkas tersebut dinilai tidak layak untuk disidangkan.

Rizal mengajak seluruh lapisan masyarakat membangun kesadaran tinggi untuk mempertahankan hak berdaulat dan memulihkan marwah konstitusi negara hukum. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung