Berita, Nasional

Rizal Fadillah: Jokowi Mencuri Barang Bukti Sitaan?

Repelita.id

06 November 2026 13:23 WIB

Rizal Fadillah:  Jokowi Mencuri Barang Bukti Sitaan?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Tindakan mantan Presiden Joko Widodo yang memamerkan dokumen kelulusannya di dalam ruang persidangan memicu polemik hukum yang cukup tajam.

Langkah mantan kepala negara tersebut mendapat sorotan sekaligus kritik mendalam dari seorang pengamat politik nasional, M Rizal Fadillah.

ADVERTISEMENT

Melalui catatan tertulis yang dirilis pada Jumat (6/11/2026), sang analis menyoroti keabsahan serta prosedur keberadaan barang bukti tersebut.

Ia mengkritik kehadiran mantan pemimpin negara itu yang dinilai membawa rombongan massa pendukung dalam jumlah besar ke pengadilan.

Meskipun agenda persidangan belum memasuki tahap pembuktian, mantan presiden secara berani mengacungkan lembaran ijazah sekolah menengah hingga tingkat sarjana.

Rizal Fadillah meragukan keabsahan dokumen kelulusan tersebut karena menganggap belum ada hasil uji laboratorium forensik resmi yang dipublikasikan.

Dirinya menilai lembaga penegak hukum tingkat pusat maupun daerah belum pernah mengeluarkan maklumat otentik terkait status berkas tersebut.

Pernyataan keberatan dari pihak saksi untuk melakukan pengujian ulang dokumen dengan alasan privasi dinilai sebagai argumen yang kurang tepat.

Ia merinci beberapa poin krusial yang menunjukkan adanya potensi pelanggaran hukum berat di balik aksi pamer dokumen kelulusan tersebut.

Poin pertama menyoroti status dokumen kelulusan itu yang sedianya tengah berada di bawah penguasaan penyidik sebagai barang sitaan.

Dengan dibawanya berkas itu ke ruang sidang secara mandiri, sang analis menilai ada indikasi tindakan pengambilan barang bukti tanpa izin.

"Pertama, terbukti dan telah disaksikan banyak orang bahwa ijazah Jokowi kini sedang berada dalam sitaan Polda Metro Jaya yang tentu menjadi barang bukti JPU. Artinya dengan mempertunjukkan ijazah di Sidang Pengadilan, Jokowi telah mencuri barang sitaan. Atas kejahatan ini Jokowi bisa dilaporkan serta diproses hukum," tulis Rizal Fadillah dalam rilisnya pada Jumat (6/11/2026).

Poin kedua menegaskan bahwa ranah hukum pidana tidak mengenal adanya hak prerogatif individu yang dapat menghalangi perintah majelis hakim.

Seorang saksi pelapor dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat untuk menolak pemeriksaan forensik ulang terhadap dokumen yang menjadi sengketa.

Mengingat kejelasan status keaslian berkas bersifat mutlak, pimpinan sidang memiliki otoritas penuh untuk memerintahkan jaksa penuntut umum melakukan pengujian.

"Kedua, dalam kasus pidana tidak ada otoritas privat. Jokowi tidak bisa keberatan ijazahnya diuji forensik ulang jika hakim memerintahkan. Mengingat pembuktian keaslian adalah absolut, maka majelis hakim harus memerintahkan JPU untuk melakukan hal tersebut," tambah Rizal Fadillah.

Poin ketiga mengulas kejanggalan mengenai jumlah fisik dari dokumen kelulusan asli yang saat ini beredar di lingkungan hukum.

Jika berkas asli berada di tangan saksi dan penyidik secara bersamaan, muncul dugaan salah satu di antaranya merupakan produk tiruan.

"Ketiga, jika Jokowi sudah lama memegang ijazah yang diacung-acungkan tanpa izin hakim tersebut maka dipastikan ijazah "asli" Jokowi itu ada dua. Satu di tangan Jokowi satu lagi di Polda Metro Jaya sebagai barang bukti sitaan. Salah satu di antaranya pasti palsu atau kedua-duanya memang palsu," tegas Rizal Fadillah.

Ia memandang aksi bentang lembaran sarjana di pengadilan tersebut justru menjadi bumerang yang merugikan reputasi sang mantan presiden sendiri.

Rizal Fadillah menutup ulasannya dengan melayangkan tudingan keras terhadap seluruh status kelulusan serta riwayat pendidikan kedinasan milik mantan penguasa tersebut.

"Penunjukan ijazah Sarjana Jokowi di persidangan menjadi bukti sebuah pertunjukan kepalsuan atas sebuah dokumen. Mengerikan, Jokowi sedang membakar diri di muka umum dengan kobaran api yang berasal dari kayu produk jurusan teknologi kayu. Jurusan palsu, almamater palsu, berfoto palsu, dan Presiden palsu. Ijazah abal-abal itu buatan Pasar Pramuka," tutup Rizal Fadillah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok



TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung