Repelita Jakarta - Pengamat Politik dan Kebangsaan M Rizal Fadillah menyampaikan pandangan kritisnya pada 9 Oktober 2026 mengenai situasi politik nasional pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan administrasi ijazah Wakil Presiden. Melalui rilis tertulisnya, narasumber menyebutkan bahwa Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 menjadi titik awal dari bergulirnya ketegangan politik yang mendera posisi strategis Gibran Rakabuming Raka.
Meskipun amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, situasi tersebut dinilai oleh pengamat bukan sebagai akhir dari polemik melainkan fase awal dari eskalasi gerakan politik di parlemen. Langkah taktis mulai diambil oleh politisi dari Partai Nasdem yakni Tony Tessar, S.Sos yang secara terbuka mengusulkan inisiasi proses pemakzulan terhadap sang Wakil Presiden di Dewan Perwakilan Rakyat.
ADVERTISEMENT
Rencana pemberhentian tersebut didorong untuk diproses dengan merujuk secara konstitusional pada mekanisme tata cara hukum yang tertuang di dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Menurut M Rizal Fadillah, dugaan tidak ditemukannya dokumen ijazah tingkat sekolah menengah atas yang sah telah menjadi argumentasi hukum yang kuat untuk mengategorikan masalah ini sebagai bentuk perbuatan tercela.
Pihak yang disorot sempat mempublikasikan pembelaan dengan menyatakan argumen rasional bahwa proses menempuh pendidikan tinggi di luar negeri secara logika tidak mungkin terjadi jika seseorang tidak menamatkan jenjang SMA. Kondisi politik di dalam parlemen diproyeksikan akan semakin dinamis mengingat peta kekuatan serta konfigurasi fraksi-fraksi besar yang menguasai kursi legislatif saat ini sangat memungkinkan agenda tersebut berjalan.
Partai politik seperti Nasdem, PDIP, Demokrat, PKS, dan Golkar disebut berpotensi memperkuat desakan politik ini, ditambah dengan sikap politik Gerindra yang diprediksi ikut memengaruhi peta keputusan. M Rizal Fadillah menilai konstelasi politik yang menekan tersebut pada akhirnya menempatkan sang pejabat publik pada posisi dilematis untuk memilih opsi mundur dari jabatannya guna menghindari sanksi hukum pemakzulan.
Gelombang tekanan dari kelompok masyarakat sipil yang terstruktur dan masif diperkirakan akan terus mendesak DPR untuk segera merealisasikan rapat paripurna demi mengesahkan usulan pemberhentian tersebut. Pengamat politik itu memprediksi pergerakan publik akan bergerak secara ganda baik melalui demonstrasi langsung di gedung parlemen maupun pendekatan formal berupa audiensi ke fraksi-fraksi politik.
Apabila DPR berhasil menyetujui proses tersebut, langkah pembuktian hukum selanjutnya di Mahkamah Konstitusi serta pengesahan akhir di Majelis Permusyawaratan Rakyat dinilai akan berjalan lebih lancar. Situasi politis ini dinilai menutup ruang gerak bagi kelanjutan karier politik jangka panjang sang Wakil Presiden menuju kontestasi pemilihan kepemimpinan nasional pada periode tahun 2029 mendatang.
Di sisi lain, opini penutup dari narasumber menyorot posisi sang ayah yakni mantan Presiden Jokowi yang digambarkan sudah kehilangan pengaruh kekuasaannya pasca-tidak lagi menjabat di pemerintahan resmi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok