Berita, Nasional

Rizal Fadillah Soroti Posisi Presiden Prabowo Terkait Wacana Pemakzulan Konstitusional Wakil Presiden Gibran

Repelita.id

27 October 2026 00:20 WIB

Rizal Fadillah Soroti Posisi Presiden Prabowo Terkait Wacana Pemakzulan Konstitusional Wakil Presiden Gibran
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Pemerhati Politik dan Kebangsaan M Rizal Fadillah melontarkan pandangan kritis mengenai dinamika hubungan ketatanegaraan antara Presiden Prabowo Subianto dengan wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

Analisis tajam mengenai kelangsungan roda pemerintahan tersebut dituangkan secara tertulis melalui sebuah catatan opini yang dipublikasikan di Kota Bandung pada hari Senin, 26 Oktober 2026.

Menurut pandangan Rizal Fadillah, gagasan untuk melakukan gerakan politik berupa penurunan kepala negara secara konstitusional hanya akan berlaku jika syarat-syarat tertentu terpenuhi.

Kondisi ekstrem tersebut dinilai dapat bergulir apabila Presiden Prabowo terbukti melakukan tindakan administratif yang menghalangi jajaran DPR RI untuk memproses usulan pemberhentian Gibran.

Secara regulasi tata negara, lembaga legislatif memiliki kompetensi serta kewenangan penuh untuk menjalankan proses pemakzulan sesuai ketentuan hukum Pasal 7 B UUD 1945.

Rizal menilai posisi presiden selaku pemimpin koalisi besar memiliki pengaruh politik yang sangat kuat terhadap sikap partai politik maupun fraksi di DPR.

Apabila kemampuan memengaruhi tersebut digunakan demi mendorong parlemen agar serius menindaklanjuti tuntutan publik, maka Prabowo dapat dibaca sedang berdiri berpihak pada kehendak rakyat.

Namun kondisi sebaliknya akan terjadi jika presiden justru mengambil kebijakan yang menghambat kerja legislatif dalam mengusut polemik sang wakil presiden.

Tindakan pasang badan demi melindungi posisi wakil presiden dipandang akan memicu hilangnya harapan publik atas penegakan etika hukum di dalam pemerintahan yang bersih.

Ia menilai skenario dialektika politik akan tercipta di mana thesis berupa kehendak rakyat bertentangan dengan anti-thesis perlindungan dari presiden hingga melahirkan synthesis pemakzulan dwi tunggal.

Langkah pemberhentian jabatan terhadap kedua pucuk pimpinan nasional tersebut ditegaskan telah diatur secara ketat serta difasilitasi oleh konstitusi negara.

Konstitusi menggarisbawahi prasyarat pemakzulan akibat pemenuhan unsur Pasal 7 A UUD 1945 terkait perbuatan tercela atau pembuktian tidak lagi memenuhi syarat kepemimpinan.

Rizal berargumen bahwa indikator perbuatan tercela dapat didalami dari janji politik yang tidak terwujud, sikap akomodatif pada menteri korupsi, hingga pembiaran atas kejahatan karhutla.

Lebih lanjut, ia menekankan perlunya dilakukan pengujian ulang yang objektif terhadap pemenuhan persyaratan aspek kesehatan rohani serta jasmani dari pemimpin negara.

Periode tahun 2026 ini dipandang sebagai fase ujian krusial mengenai konsistensi serta ketegasan sikap politik penegakan sanksi ketatanegaraan terkait posisi Gibran.

Langkah bernegara yang dinilai sehat adalah menjadikan momentum tahun ini sebagai fase pembuktian bagi sang wakil presiden untuk mundur atau dimundurkan secara terhormat.

Apabila upaya pelurusan sejarah tersebut menemui kegagalan bahkan dipaksakan bertahan hingga tahun 2029, maka tidak ada pilihan lain bagi gerakan moral masyarakat selain menempuh jalur konstitusional.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung