Repelita [Jakarta] - Advokat HM Rizal Fadillah, SH, secara resmi mengajukan permohonan informasi hukum kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait kelanjutan kasus pemalsuan dokumen di Pasar Pramuka pada tahun 2015.
Langkah ini diambil untuk mendapatkan kepastian status hukum dari perkara yang melibatkan delapan tersangka tersebut yang sempat mencuat beberapa tahun silam.
ADVERTISEMENT
Dalam surat permohonan tertanggal 15 Juli 2026, Rizal meminta penjelasan mengenai apakah putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selain itu, ia juga menanyakan perihal nomor putusan serta tindak lanjut eksekusi pemidanaan terhadap para pelaku yang terlibat dalam sindikat tersebut.
Pihaknya mengharapkan adanya transparansi berupa salinan putusan demi kepentingan penegakan hukum dan akses informasi bagi masyarakat luas.
Permohonan tersebut disampaikan dengan tujuan menjaga supremasi hukum dan keadilan agar proses penanganan perkara tidak menggantung.
Hingga saat ini, pihak pemohon masih menantikan respons resmi dari pimpinan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok
Berita Terkait :