Berita, Nasional

Rizal Fadillah Wacanakan Opsi Gulingkan Presiden Prabowo Secara Konstitusional Jika Lindungi Gibran

Repelita.id

27 October 2026 00:26 WIB

Rizal Fadillah Wacanakan Opsi Gulingkan Presiden Prabowo Secara Konstitusional Jika Lindungi Gibran
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Pemerhati Politik dan Kebangsaan M Rizal Fadillah melontarkan gagasan radikal terkait opsi konstitusional untuk menggulingkan Presiden Prabowo Subianto dari kursi kepemimpinan nasional.

ADVERTISEMENT

Pernyataan tajam mengenai wacana penurunan kepala negara tersebut dituangkan secara tertulis melalui sebuah catatan opini yang dipublikasikan di Kota Bandung pada hari Senin, 26 Oktober 2026.

Menurut pandangan Rizal Fadillah, seruan untuk menjatuhkan presiden dari posisinya secara sah dapat menjadi pilihan realistis bagi gerakan moral rakyat Indonesia apabila syarat mendasar terpenuhi.

Langkah politik ekstrem tersebut dinilai wajib digulirkan jika Presiden Prabowo terbukti menghalangi atau menjegal langkah DPR RI yang sedang memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Secara aturan ketatanegaraan, lembaga parlemen ditegaskan memiliki kewenangan penuh serta kompetensi mutlak untuk menjalankan sidang pemakzulan berdasarkan hukum Pasal 7 B UUD 1945.

Prabowo selaku pemimpin koalisi besar dianggap mempunyai kendali politik yang sangat kuat untuk memengaruhi keputusan setiap fraksi partai di tingkat legislatif.

Apabila pengaruh besar tersebut digunakan untuk menghambat jalannya pemeriksaan terhadap polemik wakil presiden, maka hal itu diartikan sebagai bentuk perlawanan terhadap kehendak rakyat.

Sikap pasang badan demi mengamankan posisi putra sulung Jokowi itu dinilai akan menjadi indikator kuat bahwa sang presiden lebih memilih tunduk pada bayang-bayang rezim lama.

Jika hal itu terjadi, Rizal menilai dialektika politik akan melahirkan kesimpulan akhir di mana duet kepemimpinan Prabowo dan Gibran secara bersama-sama harus diturunkan dari jabatan.

Mekanisme hukum untuk melengserkan posisi dwi tunggal pemimpin nasional tersebut dipastikan telah diatur secara jelas serta difasilitasi penuh di dalam lembaran konstitusi negara.

Lebih jauh, indikator perbuatan tercela yang tertuang dalam Pasal 7 A UUD 1945 dapat dijadikan landasan yuridis jika presiden kedapatan melindungi figur bermasalah atau membiarkan kejahatan lingkungan.

Rizal memungkasi analisisnya dengan menegaskan bahwa kegagalan mendepak Gibran dari kekuasaan pada tahun 2026 ini akan menjadi pemicu utama bagi rakyat untuk menempuh jalur konstitusional menggulingkan Prabowo.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung