Repelita Jakarta - Tersangka kasus dugaan ijazah Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, secara resmi meminta agar perkara hukum yang menjerat mereka segera dihentikan.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum keduanya, Refly Harun, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat, 1 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
Refly menegaskan bahwa desakan penghentian kasus ini sama sekali tidak didasari oleh permintaan maaf atau upaya perdamaian dari kliennya.
"Kami minta hentikan kasus ini. Hentikan kasus ini bukan karena Roy Suryo dan dokter Tifa minta maaf, bukan restorative justice tetapi karena proses penyelidikan dan penyidikan sudah melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Refly Harun dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Menurut Refly, tim hukum memiliki bukti berlimpah bahwa proses hukum yang berjalan telah cacat prosedur sejak awal.
Ia mencontohkan bahwa pengembalian berkas perkara atau P-19 dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melampaui batas waktu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, Refly juga mempersoalkan status pencekalan dan kewajiban lapor yang dikenakan kepada kliennya dinilai tidak transparan dan membelenggu.
Status pencekalan tersebut diketahui sudah berjalan hampir enam bulan sejak November 2025 tanpa adanya kejelasan prosedural yang sah.
"Wajib lapor itu ya walaupun kesannya sederhana, tapi sesungguhnya kan belenggu. Semacam rantai bagi tersangka untuk tidak bisa pergi ke mana-mana," tegas Refly.
Dengan bukti-bukti pelanggaran tersebut, tim hukum Roy Suryo cs akan mengirimkan surat resmi kepada Komisi III DPR RI dan Komnas HAM.
Surat tersebut berisi aduan mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia serta penyimpangan prosedur hukum dalam penanganan perkara ijazah Jokowi.
Harapannya, Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan dapat menerima audiensi untuk mengadukan berbagai persoalan dalam kasus ini.
"Kami menyampaikan surat ke Komisi III DPR. Surat itu sudah kami sampaikan per tanggal 29 April 2026 kepada Komisi III," ungkap Refly lebih lanjut.
Namun ia mengaku telah mencoba menghubungi Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melalui sambungan telepon namun tidak mendapat respons.
"Masa kasus biasa saja mau diterima, kasus yang begini nggak mau diterima. Ini menurut saya aneh, padahal selama setahun ini kasus ini menghiasi media massa, tetapi kok DPR adem ayem saja," tegasnya.
Proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi ini telah berlangsung selama lebih dari satu tahun.
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma merupakan bagian dari klaster kedua tersangka dalam perkara ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok