Berita, Nasional

Roy Suryo dan Ugroseno Bongkar Pemalsuan Buku Jokowi White Paper serta Kejanggalan Kasus Ijazah

Repelita.id

24 May 2026 20:37 WIB

Roy Suryo dan Ugroseno Bongkar Pemalsuan Buku Jokowi White Paper serta Kejanggalan Kasus Ijazah
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait beredarnya sebuah buku liar yang diduga mencatut desain sampul serta identitas karya utama Jokowi White Paper tanpa izin resmi.

Buku ilegal tersebut dilaporkan marak diperjualbelikan secara bebas melalui sejumlah platform belanja daring terkemuka dengan harga yang sangat murah namun menggunakan kualitas kertas koran.

ADVERTISEMENT

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut menegaskan bahwa perancang sampul asli sama sekali tidak pernah memberikan persetujuan kepada pihak mana pun untuk mengedarkan atau mengubah isi tulisan menjadi satu nama penulis saja.

Pihaknya bersama dengan beberapa rekan penulis asli telah melakukan koordinasi serta membuka peluang besar untuk membawa persoalan sengketa pelanggaran hak cipta dan hak ekonomi ini ke jalur Pengadilan Niaga.

Langkah hukum dirasa sangat krusial demi menertibkan peredaran salinan digital maupun cetak yang tanpa hak agar tidak merusak ekosistem literasi nasional serta pasaran buku yang legal.

Di sisi lain, mantan penyidik senior Irjen Pol (Purn) Ugroseno menyoroti perkembangan penanganan perkara pelaporan kasus dugaan ijazah yang dinilai telah melampaui batas kerangka waktu aturan hukum acara pidana.

Menurut pengamatannya, status penanganan berkas perkara tersebut kini menjadi tidak jelas dan terkesan menggantung sehingga berpotensi menimbulkan spekulasi miring di tengah masyarakat luas.

Adanya mekanisme penyelesaian keadilan restoratif atau restorative justice yang telah disepakati sebelumnya oleh beberapa pihak pelapor seharusnya secara otomatis menghentikan seluruh rangkaian proses penyidikan perkaranya.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan kejaksaan disarankan segera menerbitkan keputusan resmi penghentian perkara demi kepastian hukum serta pemenuhan hak asasi para pihak yang terlibat.

Intervensi berupa tekanan atau pernyataan bernada taruhan uang di muka publik oleh oknum tertentu juga dikritik tajam karena dinilai dapat mengganggu independensi instansi kepolisian serta kejaksaan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung