Repelita [Jakarta] - Pakar telematika Roy Suryo melayangkan pandangan skeptis mengenai potensi kehadiran mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo dalam agenda persidangan menyangkut polemik keabsahan dokumen akademiknya.
Menurut penilaian dirinya, sang mantan kepala negara telah meluncurkan argumentasi keliru sewaktu mengklaim sanggup menyertakan seluruh lembaran bukti kelulusan sekolahnya sejak tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
ADVERTISEMENT
"Saya sebenarnya masih tetap hari ini menyatakan tidak yakin (Jokowi hadir di persidangan). Meskipun para kuasa hukumnya (Jokowi) yakin," kata Roy Suryo, dikutip dari tayangan kanal YouTube Official iNews, Minggu (7/6/2026).
"Statementnya aja bohong kok. Dia akan datang membawa semua ijazah SD, SMP, SMA, dari situ saja sudah salah. Mana bisa dia membawa semua. Kan konon ijazah SMA dan S1-nya disita sebagai barang bukti, ya dia nggak bisa bawa dong" sambungnya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut ikut menyangsikan keseriusan pihak terlapor untuk mengekspos lembaran pembuktian otentik tersebut di hadapan majelis hakim.
"Dia (Jokowi) mengatakan 'saya akan 'menunjukkan ijazah di persidangan.' Tidak ada momen dia menunjuk itu ijazah itu," tegasnya.
Dirinya menambahkan akan tetap memegang teguh keyakinan personalnya bahwa dokumen kelulusan itu bermasalah terlepas dari bagaimanapun ketukan palu vonis pengadilan nantinya.
"Apa pun vonisnya ijazah (Jokowi) tetap 99,9 palsu kok. Jadi ngapain juga masyarakat juga nunggu," ucapnya.
Figur publik ini pun merasa sangat meyakini bahwa berkas penanganan perkara hukum yang tengah berjalan tersebut sejatinya belum mendapatkan validasi lengkap dari pihak kejaksaan.
"Saya sangat meyakini, insya Allah hakul yakin bahwa yang namanya P21 itu belum ada," jelasnya.
Dirinya lantas membandingkan dengan pengalaman masa lalunya kala terseret dalam sengkarut serupa, di mana level pejabat tinggi kepolisian yang turun langsung mengumumkan eskalasi status hukum.
Maka dari itu, sebuah pengumuman krusial yang dinanti publik dirasa tidak rasional jika hanya dipaparkan oleh jajaran perwira menengah di tingkat Direktorat maupun Hubungan Masyarakat.
"Ketika kami diumumkan tersangka saja waktu itu, yang umumkan siapa? Kapolda Pak Irjen Asep," tuturnya.
"Jadi pasti akan sama. Apalagi ini ditunggu-tunggu sama masyarakat," lanjutnya.
Selaras dengan kliennya, Abdul Gafur Sangadji selaku tim penasihat hukum ikut mengkritisi ketiadaan transparansi korps kepolisian seputar kejelasan administrasi pelimpahan perkara dimaksud.
Dirinya menilai pemaparan dari perwakilan penyidik Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu belum memuat penegasan eksplisit bahwa berkasnya telah resmi dinyatakan lengkap oleh Korps Adhyaksa DKI Jakarta.
"Dari pernyataan persnya Dirkrimum kemarin sebenarnya pesannya dua. Pertama, tidak perlu lagi pemenuhan berdasarkan petunjuk-petunjuk jaksa, dan yang kedua mereka sedang berkoordinasi untuk melimpahkan tersangka dan barang buktinya pada tahap kedua," kata Abdul, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (4/6/2026).
"Dari pernyataan itu, kami melihat bahwa belum ada ketegasan terkait dengan berkas (kasus ijazah Jokowi) dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI," jelasnya.
Sang pengacara berpendapat bahwa dokumen formil penyidikan yang sah idealnya mencantumkan rincian tenggat waktu eksekusi penyerahan figur tersangka beserta seluruh material pembuktian.
Kondisi tersebut yang dinilai luput dari atensi penyidik kepolisian sewaktu melangsungkan konferensi pers di hadapan awak media sehingga memicu multiinterpretasi.
"Selanjutnya penyerahan tersebut akan dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal penerimaan surat dan tahap penelitian barang bukti dan penyerahan tersangka akan dilakukan pada hari sekian-sekian di kantor kejaksaan sekian-sekian," kata dia.
"Kalau kemarin kita lihat pernyataannya (kepolisian) kan masih ambigu sebenarnya. Saya merasa bahwa pernyataan itu tidak mewakili surat P21 yang dikeluarkan oleh kejaksaan," sambungnya.
Lebih dalam, dirinya menguraikan bahwa standarisasi kode penomoran administrasi perkara pidana telah baku dikondisikan lewat aturan internal institusi kejaksaan.
Hingga kini, publik dinilai belum mendapatkan kejelasan mengenai hasil riset kelayakan materiil penyidikan yang telah diserahkan oleh tim penyidik kepolisian.
"(P21) Itu adalah kode administrasi penanganan perkara pidana. P itu artinya, ada kan ada P1 sampai P53. P yang sangat penting dan dikenal publik kan P19, P21 itu kan yang paling banyak dikenal," ujar Abdul.
Pihaknya pun mengklaim telah mengupayakan jalinan komunikasi dua arah guna menggali konfirmasi ke kedua lembaga penegak hukum tersebut namun masih membentur jalan buntu.
"Sudah ada yang bertanya kepada kejaksaan dan tidak ada jawaban dari pihak kejaksaan. Dari Polda juga tidak ada jawaban terkait dengan apakah surat itu yang kita nantikan kan surat P21," bebernya.
"P21 itu artinya berkas dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan, digali fakta-fakta materialnya, sehingga peristiwa pidana itu akan terang," ucap pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok