Berita, Hukum

Roy Suryo Sebut Polemik Ijazah Jokowi Endgame, Rismon Sianipar Diam Terkait Narasi Rp50 Miliar, Tiga Masalah Besar Menghantui

Repelita.id

29 March 2026 08:08 WIB

Roy Suryo Sebut Polemik Ijazah Jokowi Endgame, Rismon Sianipar Diam Terkait Narasi Rp50 Miliar, Tiga Masalah Besar Menghantui
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali memasuki babak baru setelah muncul narasi aliran dana Rp50 miliar yang menyeret nama ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar.

Isu ini semakin ramai setelah pakar telematika, Roy Suryo, menyebut sikap diam Rismon sebagai sinyal bahwa polemik tersebut telah memasuki tahap endgame atau fase akhir dari perjalanan kasus ini.

ADVERTISEMENT

Di tengah kebisingan klaim mengenai dana Rp50 miliar yang beredar, sikap diam yang ditunjukkan oleh Rismon justru menjadi teka-teki baru bagi publik, apakah ini merupakan strategi hukum atau bentuk penolakan terhadap narasi yang berkembang.

Menurut penelusuran yang dilakukan, narasi mengenai dana Rp50 miliar mulai beredar di media sosial dan platform video, salah satunya melalui unggahan di kanal YouTube dengan judul yang menyebutkan adanya penyerahan bukti ke Polda Metro Jaya.

Dalam narasi yang beredar luas tersebut, disebutkan bahwa dana dalam jumlah besar diberikan oleh tokoh besar tertentu untuk membiayai isu dugaan ijazah palsu yang selama ini bergulir di publik.

Namun hingga saat ini, narasi tersebut belum disertai dengan bukti hukum yang kuat seperti dokumen transfer, bukti rekening, maupun dokumen resmi lainnya yang dapat diverifikasi secara hukum.

Sebagian besar narasi yang berkembang masih berupa potongan video, tangkapan layar, dan testimoni dari berbagai pihak yang belum teruji kebenarannya di depan persidangan.

Dalam konteks hukum siber, tuduhan terkait aliran dana tanpa disertai bukti fisik yang kuat dapat berpotensi masuk ke dalam kategori penyebaran berita bohong atau fitnah apabila tidak dapat dibuktikan.

Karena itu, proses verifikasi menjadi kunci utama dalam membedakan antara fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dengan narasi opini yang beredar di ruang publik.

Sementara itu, Rismon Sianipar sebelumnya telah mengajukan restorative justice dan mendatangi kediaman Jokowi di Solo untuk meminta maaf serta mengakui bahwa ijazah yang dipersoalkan adalah asli.

Tentu saya minta maaf kepada publik, apalagi kepada pihak terkait seperti Bapak Joko Widodo, demikian pernyataan Rismon kepada wartawan setelah pertemuannya dengan mantan presiden tersebut.

Sehari setelahnya, Rismon juga bertemu dengan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, di Istana Wakil Presiden untuk melakukan pertemuan yang semakin memperkuat spekulasi tentang perubahan sikapnya.

Roy Suryo kemudian menyoroti sikap diam yang ditunjukkan oleh Rismon terkait isu Rp50 miliar yang beredar, dan menyebut kondisi ini sebagai endgame atau tahap akhir dari polemik yang telah berlangsung cukup lama.

Itulah, dia sama sekali sudah endgame, kenapa saya bilang dia endgame, karena dia sama sekali sudah tidak bicara lagi sekarang, demikian pernyataan Roy Suryo dalam podcast Madilog yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Jumat, 27 Maret 2026.

Diksi endgame sendiri menarik untuk dianalisis, karena dalam komunikasi publik Roy Suryo dikenal kerap menggunakan istilah populer untuk menjelaskan isu teknis agar tetap menjadi perhatian publik.

Istilah tersebut bisa dimaknai sebagai sinyal bahwa polemik telah memasuki fase akhir, baik dari sisi hukum maupun opini publik, atau bisa juga sebagai sindiran terhadap pihak yang dianggap tidak lagi memiliki dasar argumen yang kuat.

Roy juga meminta agar Rismon memberikan klarifikasi jika memang memiliki rekaman atau bukti terkait isu dana Rp50 miliar yang beredar di masyarakat.

Kalau dia bicara bagus sebenarnya, harusnya dia bicara karena ini kesempatan dia untuk bicara, untuk mengklarifikasi, ya kalau memang punya rekaman, demikian papar Roy Suryo.

Saya haqqul yaqin meskipun hanya dibatasi 99,9 persen kalau saya pinjam istilahnya Rismon, isu tentang 50 miliar itu 99,9 persen palsu, pasti tidak akan pernah ada, tidak mungkin ada, lanjut Roy.

Karena apa, karena kami bisa pastikan tidak ada bohir yang ada di belakang kami, kami bergerak dengan swadaya dan tidak ada orang yang kemudian disebut-sebut, katanya ada orang besar, katanya ada partai biru, tegas Roy.

Dalam polemik ijazah, verifikasi dokumen lama memang memiliki tantangan tersendiri karena dokumen dari dekade 1980-an umumnya masih menggunakan kertas, tinta, dan stempel manual.

Pembuktian keaslian dokumen lama biasanya mengandalkan uji forensik fisik seperti usia kertas, jenis tinta, hingga teknik percetakan yang membutuhkan laboratorium forensik khusus.

Proses ini hanya dapat menjadi bukti kuat jika diuji dalam forum resmi seperti pengadilan, sehingga sikap diam seorang ahli forensik bisa dimaknai sebagai langkah profesional untuk menghindari spekulasi.

Klaim mengenai dana Rp50 miliar merupakan tuduhan serius yang membutuhkan bukti hukum yang sama seriusnya, namun hingga saat ini narasi tersebut masih berada pada level klaim di ruang publik.

Tanpa bukti yang kuat, narasi endgame berpotensi hanya menjadi babak baru dalam perang opini yang berkepanjangan, sehingga publik diimbau untuk tetap kritis dan tidak mudah mempercayai narasi yang belum terverifikasi.

Sebelumnya, Roy Suryo juga menyebut bahwa Rismon Sianipar tengah menghadapi tiga masalah besar terkait keputusan meminta maaf kepada Jokowi dan mengajukan restorative justice.

Roy memaparkan tiga poin utama yang menjerat Rismon, pertama adalah dugaan adanya unsur tekanan atau ancaman di balik pengakuan keaslian ijazah Jokowi.

Yaitu kalau disebut itu dia sukarela, saya kira tidak, disebut dipaksa bisa, tapi orang kayak gitu kok masak dipaksa, diancam, demikian ujar Roy dalam podcast Madilog.

Masalah kedua berkaitan dengan kredibilitas akademik Rismon sendiri karena keabsahan ijazah S2 dan S3 miliknya dari Yamaguchi University, Jepang, justru tengah dipersoalkan.

Karena ya mohon maaf, terakhir kan di soal ijazahnya, bukan hanya ijazahnya mantan presiden tadi yang kita sebut, ijazahnya dia sendiri yang kemudian bermasalah kan, tambah Roy.

Poin ketiga yang disoroti Roy adalah nasib status tersangka Rismon yang dinilai masih terombang-ambing karena hingga pasca Idul Fitri 2026 Surat Perintah Penghentian Penyidikan belum diterbitkan.

Dan sampai dengan kita ngobrol pasca hari raya Idul Fitri ini, ternyata yang terombang-ambing itu memang masih terombang-ambing, karena belum keluar, belum netas SP3-nya sampai dengan saat ini, pungkas Roy Suryo.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung