Berita, Nasional

Roy Suryo Sebut Rismon Sianipar Tidak Layak Jadi Ahli Maupun Saksi Perkara

Repelita.id

21 July 2026 22:29 WIB

Roy Suryo Sebut Rismon Sianipar Tidak Layak Jadi Ahli Maupun Saksi Perkara
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait dokumen pendidikan mantan pemimpin negara melontarkan penolakan keras terhadap kedudukan pihak tertentu dalam proses hukum.

Tokoh publik yang tengah menghadapi proses peradilan tersebut menilai figur yang bersangkutan tidak memenuhi kualifikasi untuk memberikan keterangan sebagai ahli maupun saksi.

ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah acara wicara televisi swasta yang mempertemukan berbagai pihak yang berseteru dalam polemik hukum tersebut.

Kritik tajam itu bermula dari sorotan terhadap literatur yang disusun oleh pihak penentangnya yang dinilai tidak lagi relevan untuk dihadirkan dalam tahap pemeriksaan saat ini.

“Ini argumentasi untuk apa? jangankan soal pasal, apalagi buku."

"Buku itu mau ditampilin dimana?"

"Buku itu, kalau nanti mau digunakan sebagai barang bukti, sudah ngga bisa, sudah P-21,” kata Roy.

Lebih lanjut, figur publik tersebut mempertanyakan rekam jejak hukum lawannya yang pernah berurusan dengan aparat penegak hukum pada masa lalu.

Pengalaman masa lalu itu dijadikan landasan untuk meragukan kelayakan moral maupun formal dari pihak yang bersangkutan dalam kapasitasnya di hadapan penegak hukum.

“Rismon mau jadi apa dia?"

"Jangankan ahli, jadi saksi pun tidak layak untuk dikualifikasikan saksi."

"Karena dulunya Rismon itu adalah bagian dari tersangka, kemudian mencari penyelamatan diri, dapat RJ, kemudian SP3,” tuturnya.

Dirinya menambahkan bahwa kedudukan sebagai saksi istimewa hanya dapat diberikan apabila status hukum orang tersebut masih melekat sebagai tersangka dalam perkara berjalan.

“Kalau dia masih tersangka, kemudian dia jadi saksi mahkota, menyerang kami, itu boleh,” ujarnya.

Di sisi lain, proses hukum yang membelit figur kontroversial tersebut mencakup serangkaian upaya perlawanan melalui mekanisme praperadilan di pengadilan tingkat pertama.

Langkah hukum pertama yang dilayangkan berhasil membuahkan hasil sebagian ketika majelis hakim memutuskan bahwa tindakan paksa aparat dinilai cacat formil.

Meskipun demikian, permohonan untuk memulihkan harkat martabat pemohon ditolak oleh pengadilan dalam amar putusan yang sama.

Upaya hukum lanjutan yang berfokus pada keabsahan status tersangka justru mendapati hasil penolakan penuh dari hakim pengadilan negeri(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung