Berita, Nasional

Roy Suryo siap ajukan praperadilan ketiga, Refly Harun soroti ancaman 12 tahun penjara kliennya

Repelita.id

16 July 2026 16:04 WIB

Roy Suryo siap ajukan praperadilan ketiga, Refly Harun soroti ancaman 12 tahun penjara kliennya
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Tim advokat pakar telematika Roy Suryo menyatakan rencana untuk kembali menggulirkan permohonan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah ini diambil guna menguji secara mendalam legalitas penerapan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang disematkan kepada kliennya dalam perkara dugaan ijazah Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

Refly Harun selaku pimpinan tim hukum menekankan bahwa pihaknya perlu membedah kembali dasar penetapan status tersangka yang dianggap sangat membebani Roy Suryo.

Ia menyoroti ancaman pidana maksimal dua belas tahun penjara pada pasal tersebut sebagai bentuk hukuman yang tidak masuk akal bagi kliennya.

"Kami baru menguji Pasal 32 ayat (1), nanti Pasal 35 kita uji juga. Pasal 35 itu lebih dahsyat lagi. 12 tahun penjara. Coba bayangkan lihat muka Mas Roy," tegas Refly Harun.

Menurut Refly, penggunaan pasal dengan konsekuensi hukum seberat itu harus diuji secara formal di hadapan hakim untuk memastikan tidak adanya kesewenang-wenangan.

"Pantas enggak kira-kira 12 tahun penjara? Kan ini sama dengan sebuah kejahatan besar, kejahatan luar biasa yang kualifikasinya sebagai sebuah kejahatan berat," tambahnya.

Di sisi lain, anggota tim hukum, Abdul Gofur Sangaji, menjelaskan taktik pengajuan gugatan secara bertahap atau parsial yang dilakukan pihaknya saat ini.

Strategi tersebut dipilih agar hakim dapat melakukan penilaian secara komprehensif terhadap alat bukti permulaan yang dikantongi penyidik untuk setiap sangkaan pasal.

"Kenapa kami ingin cicil parsial? Karena kami ingin menguji alat bukti permulaan. Jadi kami tidak membuat dalam satu permohonan gado-gado tapi kami akan cicil satu persatu," jelas Abdul Gofur.

Ia juga menegaskan bahwa hukum acara pidana Indonesia tidak membatasi berapa kali praperadilan dapat diajukan sepanjang objeknya tidak sama dengan perkara terdahulu.

"Mau 1, 2, 3, bahkan 100 sekalipun sepanjang objek yang dimohonkan itu tidak nebis in idem, maka tetap dibenarkan secara hukum acara pidana," pungkasnya.

Sementara itu, rangkaian proses hukum perkara ijazah ini masih terus berjalan bagi sejumlah pihak, termasuk bagi Dokter Tifa yang telah lebih dulu memasuki persidangan.

Tim kuasa hukum Roy Suryo memastikan akan terus berjuang melalui jalur praperadilan untuk menuntut keadilan terkait legalitas tindakan penyidik yang menangani kasus ini. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung