Berita, Nasional

Roy Suryo Siap Lawan di Sidang Pokok Perkara 17 September Terkait Polemik Ijazah

Repelita.id

07 September 2026 20:32 WIB

Roy Suryo Siap Lawan di Sidang Pokok Perkara 17 September Terkait Polemik Ijazah
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Agenda persidangan pokok perkara yang diagendakan pada tanggal tujuh belas bulan ini dipastikan bakal digelar guna mengupas tuntas polemik hukum yang tengah menyita perhatian masyarakat luas.

Pakar bidang telematika Roy Suryo menyatakan kesiapan maksimalnya untuk hadir langsung di ruang sidang guna melakukan pembelaan hukum secara terstruktur di hadapan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

Kesiapan tersebut disampaikan melalui rekaman video yang dipublikasikan pada Senin, 7 September 2026, di mana seluruh anggota tim penasihat hukum dipastikan siap bertempur seratus persen.

Sebelumnya, proses persidangan praperadilan terpaksa mengalami penundaan akibat faktor hambatan alam berupa letusan Gunung Anak Krakatau yang mengganggu jalur transportasi penerbangan nasional.

Hakim tunggal bernama I Ketut Darmawan dilaporkan tidak bisa mendarat di wilayah ibu kota karena sebaran abu vulkanik berisiko tinggi mengancam keselamatan perjalanan udara.

Kendala tak terduga ini memaksa pihak pengadilan negeri untuk menjadwalkan ulang kelanjutan sidang praperadilan yang kelima kalinya secara terpaksa.

Di samping itu, pihak Roy Suryo secara terbuka menyatakan keberatan apabila agenda pembuktian perkara miliknya digabungkan dengan kasus hukum yang menjerat Dokter Tifa.

Ia memaparkan bahwa posisi tahapan proses hukum yang mereka jalani saat ini memiliki perbedaan tempo yang cukup signifikan di lingkungan pengadilan.

Perkara hukum milik Dokter Tifa tercatat sudah melangkah pada tahap penyerahan nota perlawanan, sementara perkara Roy Suryo baru memasuki pembacaan lembar dakwaan awal.

Langkah peradilan ini ditempuh demi menguji aspek materiel sekaligus menyingkap fakta autentik terkait keaslian ijazah yang selama ini menjadi buah bibir publik.

Ia mengingatkan bahwa berbagai argumen spekulatif di luar koridor keahlian forensik tidak akan memiliki nilai pembuktian yang sah di dalam ruang persidangan formal.

Pihaknya menaruh keyakinan tinggi bahwa bakal ada kejutan penting yang terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ketika sidang perdana mulai bergulir pekan depan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung