Repelita Jakarta - Pakar telematika sekaligus tersangka kasus fitnah ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo, mengungkap adanya kejanggalan pada barang bukti ijazah yang ditampilkan Rismon Sianipar.
Hal itu terungkap setelah dirinya bersama seorang peneliti yang akrab disapa Topi Merah menemukan ketidaksesuaian tulisan nama universitas pada ijazah tersebut.
ADVERTISEMENT
Momen itu terjadi saat program Rakyat Bersuara di iNews pada Selasa (21/4/2026) ketika Rismon menampilkan barang bukti ijazah Jokowi yang disebut didapat dari Dian Sandi.
"Di embosnya itu bukan Universitas Gadjah Mada, tapi Universitas Gadhaj Adam," kata Roy di Jakarta Selatan, Sabtu (25/4/2026).
Menurut Roy, nama universitas yang tercetak pada emboss barang bukti tersebut berbeda dengan nama asli Universitas Gadjah Mada.
Temuan itu memunculkan kecurigaan dirinya bahwa barang bukti yang ditampilkan Rismon telah direkayasa.
Rismon sendiri mengklaim barang bukti tersebut telah dikaji ulang dan berasal dari Dian Sandi yang seharusnya tidak terdapat watermark di dalamnya.
Roy berpendapat bahwa jika sejak awal barang bukti tidak terdapat watermark, maka seharusnya tidak ada watermark sama sekali meskipun dilakukan translasi atau rotasi pada ijazah tersebut.
Sementara itu, watermark pada ijazah yang ditampilkan Rismon justru terlihat sangat jelas.
"Artinya apa? Saudara eng-eng-eng ini sudah melakukan editing. Kenapa? Harusnya kalau ini file yang asli yang dia sebut dari Dian Sandi yang sama sekali tidak tampak watermark-nya, mau dilakukan translasi, rotasi atau apa pun ya, nggak akan tampak karena memang awalnya nggak tampak," kata Roy.
Apabila dugaan tersebut benar, maka barang bukti ijazah Jokowi yang ditampilkan Rismon telah direkayasa terlebih dahulu.
Roy menyebut tindakan itu merupakan pemalsuan dokumen dan melanggar Pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE.
"Eng Eng Eng sudah melakukan manipulasi bahkan itulah yang diancam dengan hukuman paksa maksimal 12 tahun penjara," kata Roy.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok