Repelita [Jakarta] - Pakar telematika Dr. KRMT Roy Suryo pada tanggal 15/08/2026 menyatakan keyakinan sebesar 99,9 persen bahwa program imbalan bernilai ratusan juta rupiah yang dibuka oleh pakar hukum tata negara tidak bakal menemukan pemenang.
Kegiatan berhadiah total 249 juta rupiah tersebut diluncurkan oleh Mantan WamenkumHAM Prof Denny Indrayana bagi siapa saja yang mampu memperlihatkan dokumen otentik kelulusan tingkat menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
ADVERTISEMENT
Kepastian mengenai ketiadaan pemilik dokumen asli tersebut diklaim berlandaskan pada investigasi mendalam yang dilakukan langsung oleh Roy Suryo di kawasan kampus University of Technology Sydney beberapa waktu lalu.
Hasil penelusuran lapangan tersebut menyimpulkan bahwa berkas akademik tingkat menengah atas atas nama yang bersangkutan pada dasarnya tidak pernah diterbitkan.
Penetapan keabsahan dokumen kesetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah juga diduga kuat tidak sah karena dinilai memuat ketidaksesuaian prosedur administratif.
Penerbitan surat penyetaraan idealnya wajib melengkapi seluruh persyaratan formal secara utuh dan bukan sekadar mengandalkan lembaran sertifikat semata.
Temuan ini dinilai sejalan dengan langkah hukum yang sedang ditempuh oleh Subhan Palal serta Mercy Sihombing melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Gugatan hukum tersebut memfokuskan pada dugaan ketidakpenuhan syarat kualifikasi pendidikan formal bagi pemegang jabatan wakil kepala negara yang dapat berujung pada proses pemakzulan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok