Repelita Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp15,3 miliar milik istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar yang dikenal dengan nama Koko Erwin.
Penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari hasil peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh sang bandar.
ADVERTISEMENT
"Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, pada Kamis (30/4/2026).
Dari istri Koko Erwin yang berinisial VVP, penyidik berhasil menyita sejumlah aset dengan total nilai mencapai Rp1,050 miliar.
Aset tersebut meliputi satu unit Mobil Toyota Avanza senilai Rp300 juta dan satu unit Mobil Mitsubishi Xpander senilai Rp350 juta.
Selain kendaraan, penyidik juga menyita dua sertifikat Hak Guna Bangunan masing-masing bernilai Rp200 juta untuk nomor 00526 dan Rp200 juta untuk nomor 00527 dari tersangka VVP.
Dari anak Koko Erwin yang berinisial HSI, tim penyidik menyita aset yang nilainya jauh lebih besar yaitu mencapai Rp11,350 miliar.
Barang bukti dari HSI terdiri dari dua unit toko dengan Sertifikat Hak Milik nomor 3271 dan 3272 senilai Rp3 miliar.
Selanjutnya satu unit toko dengan SHM nomor 3273 senilai Rp2 miliar serta dua unit gudang dengan SHM nomor 2114 dan 2125 masing-masing Rp2 miliar dan Rp1,5 miliar.
Penyidik juga menyita satu unit Mobil Pajero Sport senilai Rp650 juta serta sejumlah dokumen kuitansi dan bukti pelunasan pembelian aset.
Dari anak Koko Erwin lainnya yang berinisial CA, polisi menyita aset berupa kendaraan dengan total nilai mencapai Rp2,9 miliar.
Aset tersebut terdiri dari dua unit Toyota Hiace Premio senilai masing-masing Rp675 juta.
Kemudian satu unit Toyota Hiace Commuter senilai Rp600 juta, satu unit Toyota Hiace Commuter lainnya senilai Rp600 juta, serta satu unit Mitsubishi Xpander senilai Rp350 juta.
"Total estimasi keseluruhan aset yang disita sebesar Rp15,3 miliar," kata Eko Hadi Santoso.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap VVP, diketahui bahwa semua sumber transaksi keuangan di rekening bank miliknya periode 2025-2026 berasal dari Koko Erwin.
"VVP memberikan rekening pribadinya untuk digunakan Koko Erwin," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tersebut.
Selain itu, terungkap pula bahwa aset yang didapatkan VVP setelah menikah dengan Koko Erwin adalah sebuah rumah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan terhadap HSI, diketahui bahwa Erwin pernah meminta nomor rekening anaknya tersebut untuk melakukan transfer uang.
Erwin kemudian memerintahkan agar uang tersebut digunakan untuk membeli beberapa aset seperti dua unit gudang dan tiga unit ruko.
"Menurut keterangan HSI, gudang yang dibelinya atas nama HSI diberikan izin oleh Koko Erwin untuk memakainya. HSI memakai toko tersebut untuk berwirausaha pertanian," kata Eko.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap CA, wanita tersebut mengaku dibukakan usaha travel oleh Koko Erwin.
Usaha yang awalnya bernama PT Sumber Bima Abadi Trans Travel berubah menjadi PT Sukses Abadi Buana yang dijalankan oleh CA sebagai direktur.
"CA juga mengaku dibelikan satu unit gudang oleh Koko Erwin untuk usaha serta pernah dititipkan sebuah mobil oleh Erwin di ruko travel," ucapnya.
Istri dan dua anak Koko Erwin tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU hasil peredaran gelap narkoba.
Ketiganya ditangkap di Nusa Tenggara Barat dan saat ini telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Koko Erwin sendiri merupakan bandar narkoba yang diduga terlibat dalam kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.
Keterlibatan Erwin diketahui dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat yang menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok