Repelita Jakarta - Pengungkapan kasus markas judi online di perumahan dinas militer Cijantung, Jakarta Timur, menuai sorotan tajam dari kalangan sosiolog serta akademisi.
Fasilitas negara yang sejatinya dikendalikan secara ketat tersebut justru beroperasi menjadi lokasi operasional perjudian digital.
ADVERTISEMENT
Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada, Andreas Budi Widyanta, menegaskan bahwa peristiwa penyalahgunaan kompleks hunian dinas ini sangat mencoreng marwah institusi pertahanan negara.
"Ternyata, mampu dijebol judol," katanya. "Betul-betul memalukan sangat, bahkan di garda terdepan kedaulatan bangsa".
Peristiwa ini mencuat ke publik setelah video pembongkaran aktivitas mencurigakan diunggah oleh akun Instagram @badanperwakilannetizen2 pada 4 September lalu.
Dalam rekaman video yang diunggah akun Instagram @badanperwakilannetizen2, terlihat deretan layar komputer menyala beserta beberapa orang yang sedang berada di dalam hunian tersebut.
Perekam video dalam unggahan akun Instagram @badanperwakilannetizen2 menyuarakan kekecewaannya secara langsung saat berada di lokasi perumahan dinas militer.
"Wah ini ada yang enggak beres, pantesan pagarnya [rumah] tinggi, jangan ada yang keluar, ini kompleks tentara, enggak bener kalian," kata perekam dalam video di unggahan akun Instagram @badanperwakilannetizen2 pada 4 September lalu.
Merespons temuan tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Donny Pramono, mengonfirmasi bahwa penanganan awal dilakukan segera setelah laporan masyarakat diterima pada 4 September.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Donny.
Sebanyak 32 set komputer, 14 telepon seluler, 9 KTP, serta 11 warga sipil diamankan petugas dari perumahan dinas tersebut untuk pemeriksaan intensif.
Mabes TNI juga mengamankan perwira Kasi Intel Gartap 1/Jakarta, Letkol Infanteri Arman, pada Jumat (09/10) selaku pemegang hak hunian perumahan dinas.
"Terduga sudah ditahan," ungkap Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Muhammad Nas, saat memberikan keterangan resmi mengenai penahanan perwira tersebut pada Jumat (09/10).
Mengenai status penggunaan rumah dinas, Kapendam Jaya Letkol Noor Iskak membeberkan indikasi awal penyebab terjadinya penyalahgunaan aset milik negara ini.
"Info sementara, rumah disewakan ke masyarakat sipil dan disalahgunakan oleh penyewa rumah," jelas Noor Iskak.
Aturan Permenhan Nomor 13 Tahun 2018 secara tegas melarang perumahan dinas disewakan, dialihkan, atau diperjualbelikan kepada pihak sipil atau di luar kedinasan.
Langkah pengawasan dan penindakan ini dinilai sangat vital oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, yang mendesak pembenahan internal secara terukur.
"Bagaimana kegiatan yang menggunakan puluhan komputer bisa berlangsung di lingkungan rumah dinas militer tanpa terdeteksi? Ini perlu dijelaskan dan dibenahi," ujar Sukamta.
Guna menjawab keraguan publik, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan sikap institusi dalam penegakan disiplin prajurit.
"Pokoknya, kalau ada laporan, kita pasti tindak tegas. Kalau kita, pasti respons cepat," tegas Maruli di Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, pada Jumat (09/10).
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, turut meminta agar seluruh proses hukum dilaksanakan secara objektif tanpa pandang bulu.
"Setiap dugaan pelanggaran hukum, baik yang melibatkan unsur militer maupun sipil harus ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur TB Hasanuddin.
Ia menambahkan, keterlibatan pihak militer dan sipil secara bersama-sama dalam kasus pidana dapat diselesaikan secara transparan melalui mekanisme peradilan koneksitas.
"Apabila melibatkan unsur bersama-sama antara sipil dan militer, maka dilakukan melalui mekanisme koneksitas," pungkasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok