Berita, Nasional

RUU Perampasan Aset: Mungkinkah Legislator DPR Memiskinkan Koruptor?

Repelita.id

14 September 2026 23:01 WIB

RUU Perampasan Aset: Mungkinkah Legislator DPR Memiskinkan Koruptor?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Deny Indrayana menyoroti rancangan undang-undang perampasan aset dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube denny indrayana pada Senin, 14 September 2026.

Ia menilai draf aturan tersebut berisiko hanya menjadi wacana kosong jika masih berpijak pada pendekatan pidana konvensional yang rumit dan panjang.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, efektivitas penindakan harta koruptor harus didukung dengan mekanisme perdata serta penguatan perlindungan bagi saksi dan pelapor.

Dalam kesempatan yang sama, Deny Indrayana juga mengkritisi inkonsistensi sikap politik kekuasaan dalam memberantas korupsi serta potensi kriminalisasi terhadap suara kritis.

Ia turut menyinggung proses hukum dan pengujian sejumlah undang-undang di Mahkamah Konstitusi guna memastikan prinsip negara hukum berjalan secara adil.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung