Berita, Nasional

Said Didu Kecam Penyadapan Presiden Prabowo, Dukung Kapolri Bersihkan Faksi 'Parcok'

Repelita.id

03 November 2026 17:56 WIB

Said Didu Kecam Penyadapan Presiden Prabowo, Dukung Kapolri Bersihkan Faksi 'Parcok'
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mantan Sekretaris BUMN Said Didu memberikan reaksi keras dan kecaman tajam terkait aksi penyadapan ilegal yang diduga mengincar Presiden Prabowo Subianto. Pihaknya mengutuk keras tindakan melanggar hukum tersebut, terlebih jika dialamatkan kepada pimpinan tertinggi negara.

Dukungan penuh disuarakan Said Didu terhadap upaya pembersihan di tubuh institusi kepolisian. Ia menilai langkah tegas harus diambil untuk menertibkan internal kepolisian dari faksi-faksi yang bermasalah.

ADVERTISEMENT

Secara khusus, Said Didu menyatakan sokongannya kepada kepemimpinan Kapolri baru Suyudi Ario Seto yang tengah melakukan penataan dan pembersihan terhadap faksi 'Parcok' di dalam tubuh Polri.

"Seperti Polri sedang membersihkan Parcok, mari kita dukung," kata Said Didu pada Selasa, 3 November 2026.

Pernyataan tersebut mengemuka seiring dengan hangatnya isu mengenai aksi penindakan internal di lingkungan Mabes Polri. Operasi pengamanan yang melibatkan pasukan khusus Brimob dikabarkan sempat mengamankan sejumlah perwira tinggi kepolisian.

Para perwira yang terdiri dari jenderal bintang tiga hingga seorang jenderal bintang empat dikabarkan dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

Perkembangan terbaru mengabarkan bahwa perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat tersebut telah dilepaskan dari pemeriksaan. Sementara itu, beberapa jenderal bintang tiga dilaporkan masih terus menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim internal.

Selain Said Didu, kecaman terhadap praktik penyadapan ilegal ini sebelumnya juga dilontarkan politikus Partai Demokrat Imelda Sari. Ia menegaskan bahwa segala bentuk penyadapan harus berlandaskan undang-undang dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa dasar tindak pidana khusus.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung