Berita, Nasional

Said Didu: Putusan MK dan MA Tegaskan Gibran Tidak Sah sebagai Wapres

Repelita.id

31 October 2026 21:00 WIB

Said Didu: Putusan MK dan MA Tegaskan Gibran Tidak Sah sebagai Wapres
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Tanggapan mengenai status keabsahan formil kedudukan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka pasca putusan kasasi Mahkamah Agung disoroti oleh pengamat keijakan publik, Muhammad Said Didu.

ADVERTISEMENT

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini menilai wejangan terdahulu dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengenai majunya putra sulung Jokowi dalam kontestasi politik kini menjadi kenyataan.

Melalui unggahan narasi pada akun media sosial X miliknya, ia mengaitkan dinamika tersebut dengan putusan kasasi yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas.

Informasi tersebut sebelumnya diunggah oleh akun @msaid_didu.

“Peringatan Pak Yusril bahwa pencalonan Gibran sebagai Wapres ke depan akan jadi masalah, akhirnya terbukti,” tulis Said Didu dalam unggahannya, Jumat (30/10/2026).

Said Didu mengungkit kembali rujukan imbauan yang sempat dilontarkan oleh Yusril Ihza Mahendra pada tanggal 17 Oktober 2023 silam mengenai potensi problematika hukum ke depan.

Kala itu, produk hukum dari Mahkamah Konstitusi yang meloloskan syarat batas usia pencalonan dinilai bermasalah, sebelum akhirnya Yusril melakukan koreksi pandangan pada 20 Desember 2023.

Lebih lanjut, ia memberikan analisis kritis dengan memadukan substansi dari produk hukum yang dikeluarkan oleh dua lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut.

Berdasarkan pemahamannya, akumulasi putusan dari MK dan MA memberikan penegasan yuridis mengenai ketiadaan bukti kelulusan tingkat sekolah menengah atas yang sah dari sang Wapres.

Konsekuensi dari pembatalan dokumen administrasi pendaftaran syarat pilpres itu dinilai mencederai keabsahan status kepemimpinan wakil presiden di bawah hukum dasar negara.

“Dengan keputusan 2 (dua) lembaga hukum tertinggi (MK dan MA) yang menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau setara, maka sudah dipastikan bahwa secara hukum Gibran tidak sah sebagai Wapres,” tulisnya, Jumat (30/10/2026).

Kendati demikian, interpretasi hukum terhadap amaran dari kedua lembaga peradilan tertinggi tersebut pada dasarnya memiliki ruang lingkup serta batasan kewenangan masing-masing.

Sidang sengketa di MK terdahulu memang mengonfirmasi tidak adanya bukti meyakinkan perihal berkas fisik kelulusan, namun menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi jabatan lewat perkara itu.

Sementara itu, amar putusan dari tingkat kasasi Mahkamah Agung fokus pada pembatalan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa tata usaha negara.

Said Didu berpendapat eksistensi penyelesaian dari lingkaran kegaduhan administrasi negara ini sekarang berada di tangan para pemegang kebijakan di Senayan.

Ia menaruh harapan besar agar para elit partai politik di parlemen memiliki kejernihan berpikir dalam merespons implikasi ketetapan hukum dari Mahkamah Agung tersebut.

“Kita tunggu kewarasan para politisi untuk mengambil keputusan politik untuk tuntaskan penyelesaian masalah ini,” tulis Said Didu, Jumat (30/10/2026).(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung