Repelita [Jakarta] - Sorotan tajam kembali tertuju pada dugaan praktik korupsi dalam kebijakan Domestic Market Obligation atau DMO batu bara.
Said Didu, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Kementerian BUMN periode 2005-2010, meragukan angka kerugian negara sebesar Rp5 triliun dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Nilai tersebut dianggapnya terlalu minim mengingat besarnya potensi kebocoran anggaran yang dapat terjadi melalui skema kewajiban pasokan domestik.
Dia memproyeksikan selisih harga jual pasar dengan harga jual khusus untuk PLN pada 2026 berpotensi menyentuh angka Rp250 triliun.
Karena itu, ia mempertanyakan apabila temuan dugaan penyimpangan hanya mencapai Rp5 triliun, ujarnya menanggapi data yang beredar.
Sejak awal, ia mengaku memang tidak sejalan dengan penerapan sistem selisih harga dalam DMO karena dinilai sangat rentan terhadap tindak pidana korupsi.
Menurutnya, sistem tersebut membuka ruang penyimpangan, ucapnya menjelaskan celah yang ada dalam mekanisme itu.
Sejumlah taktik ilegal pun ia beberkan, mulai dari rekayasa dokumen hingga akal-akalan spesifikasi kualitas komoditas tambang untuk menghindari kewajiban pasok.
Selain itu, ia turut menyoroti carut-marut instrumen perizinan di sektor pertambangan yang ia pandang kerap disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Melihat perputaran uang yang masif dalam skema ini, ia mendesak agar dilakukan audit dan pengawasan yang lebih ketat secara menyeluruh. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok