Berita, Nasional

Saidiman Ahmad Nilai Pemakzulan Gibran Nyaris Mustahil Tanpa Restu Koalisi Prabowo

Repelita.id

01 November 2026 19:58 WIB

Saidiman Ahmad Nilai Pemakzulan Gibran Nyaris Mustahil Tanpa Restu Koalisi Prabowo
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Peta kekuatan politik serta perhitungan target pasca-putusan Mahkamah Agung mengenai pembatalan Surat Keterangan penyetaraan dokumen kelulusan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini tengah menjadi sorotan.

ADVERTISEMENT

Analisis mendalam mengenai dinamika tersebut dipaparkan secara rinci oleh seorang peneliti dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saidiman Ahmad.

Dalam pandangannya, kelompok politik yang menghendaki kejatuhan sang wakil presiden lewat jalur pemakzulan kini memperoleh tambahan amunisi argumen hukum.

Walakin, eksekusi dari manuver tersebut dinilai sangat bertumpu pada arah keberpihakan koalisi partai pemerintah di bawah komando Presiden Prabowo Subianto.

Hingga saat ini, baru PDI Perjuangan bersama Partai Keadilan Sejahtera yang secara lugas mengirimkan sinyal persetujuan atas wacana pengguliran hak angket di parlemen.

Di sisi lain, partai-partai penyokong utama pemerintah seperti Gerindra, Golkar, dan PAN memilih untuk menahan diri demi memelihara stabilitas nasional.

Langkah serupa juga diambil oleh kubu PKB dan NasDem yang dilaporkan masih mencermati perkembangan situasi lebih lanjut.

Saidiman menguraikan bahwa ketentuan kuorum di parlemen untuk meloloskan hak angket hingga proses pemberhentian jabatan bukanlah suatu perkara yang mudah.

Untuk sekadar mengajukan usulan hak angket, peraturan mensyaratkan persetujuan paling sedikit 25 orang anggota dewan yang berasal dari lebih dari satu fraksi.

Akumulasi kursi milik fraksi PDIP dan PKS yang menyentuh angka 163 kursi atau setara 28 persen sebenarnya sudah mencukupi untuk membawa usulan ke rapat paripurna.

Kendati demikian, agar permohonan tersebut dapat disahkan, mekanisme sidang paripurna mengharuskan adanya persetujuan dari separuh total anggota dewan yang hadir.

Apabila seluruh 580 legislator hadir, maka diperlukan minimal 291 suara persetujuan, sehingga gabungan dua partai tadi wajib merangkul tambahan 128 kursi lagi.

Tambahan amunisi suara tersebut mau tidak mau harus ditarik dari kekuatan partai politik lain seperti PKB yang mengantongi 68 kursi serta NasDem dengan 69 kursi.

Di luar itu, tahapan untuk menuju proses pemakzulan dipandang jauh lebih berlapis serta memerlukan persyaratan konstitusi yang sangat rumit.

Guna mengusulkan pemberhentian, sidang paripurna sekurang-kurangnya wajib dihadiri oleh dua per tiga dari total anggota dewan atau setara 387 orang.

Persetujuan dari usulan tersebut juga harus mengantongi restu dari dua per tiga jumlah peserta rapat yang hadir pada saat persidangan berlangsung.

Tanpa adanya keterlibatan dari Gerindra, Golkar, dan PAN, angka kuorum tersebut dipastikan mustahil digapai sebab total kursi parpol di luar ketiganya hanya 344 kursi.

Bila tahapan di parlemen lolos, berkas usulan selanjutnya harus melewati pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi dengan tenggat waktu paling lama 90 hari.

Jika lembaga penjaga konstitusi itu memberikan lampu hijau, perkara akan digeser ke Sidang Istimewa MPR yang ketentuannya wajib dihadiri minimal tiga per empat anggota.

Keputusan final mengenai pemberhentian jabatan baru sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota MPR yang hadir.

Informasi mengenai peliknya dinamika ketatanegaraan tersebut sebelumnya dibagikan melalui akun X milik sang pengamat, Minggu (1/11/2026).

Melalui narasi tertulis dalam unggahannya, Saidiman menyatakan pandangannya mengenai besarnya pengaruh partai pendukung pemerintah dalam menentukan akhir dari polemik ini.

"Dengan berlapisnya tahapan ini, pemakzulan nyaris mustahil tanpa restu partai-partai utama pendukung pemerintah," tulis Saidiman Ahmad melalui akun pribadinya.

Dirinya menarik benang merah bahwa penentu utama dari seluruh rangkaian gejolak politik ini berada penuh di tangan Presiden Prabowo Subianto selaku pemimpin koalisi.

Pertanyaan mendasar yang muncul saat ini adalah pilihan dari sang kepala negara untuk menetap dalam aliansi bersama kelompok Solo atau memilih jalan berpisah.

Di tengah situasi tersebut, hasil perekaman sentimen massa menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap jalannya pemerintahan berada di angka 44,5 persen.

Kondisi kepuasan masyarakat yang berada di bawah paruh total itu dinilai bakal mempersulit posisi tawar dalam mempertahankan aliansi di tingkat elite.

Situasi diprediksi akan menjadi jauh lebih kompleks apabila di kemudian hari muncul gelombang desakan yang masif dari publik luas terkait tuntutan pemberhentian.

"Dan tentu akan menjadi lebih rumit jika muncul desakan kuat dari publik untuk pemakzulan itu. Kalau ini terjadi, Prabowo akan membutuhkan tambahan dosis obat anti-puyeng," lanjutnya.

Selain skenario pengguliran hak angket beserta pemakzulan, pengamat ini mengendus adanya sasaran politik jangka menengah lain di balik bergulirnya kasus berkas kelulusan.

Tujuan lain yang dimaksud adalah upaya mendiskualifikasi sang wakil presiden dari kepesertaan kontestasi pemilu presiden maupun wakil presiden pada periode 2029.

Langkah hukum tersebut juga diduga sengaja digulirkan demi mereduksi wibawa serta reputasi politik sang tokoh menjelang perhelatan politik di masa mendatang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung