Berita, Nasional

Saiful Huda Ems Desak Gibran Mundur dari Jabatan Wakil Presiden Usai Putusan Kasasi Mahkamah Agung

Repelita.id

02 November 2026 22:26 WIB

Saiful Huda Ems Desak Gibran Mundur dari Jabatan Wakil Presiden Usai Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Arus desakan yang menuntut Gibran Rakabuming Raka agar segera menanggalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia bertiup semakin kencang di panggung politik nasional.

ADVERTISEMENT

Kondisi tersebut mencuat ke permukaan seiring dengan bergulirnya berbagai macam persoalan hukum serta dinamika politik yang menyelimuti kepemimpinan sang pejabat negara.

Tuntutan agar dirinya mundur dari jabatan kian menguat setelah Mahkamah Agung secara resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Subhan Palal terkait dokumen administrasi kelulusan.

"Sudahlah, lebih baik Gibran mundur saja, kesadaran revolusioner rakyat sudah hampir tiba," kata mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Harimau Jokowi, Saiful Huda Ems melalui keterangan tertulis, dikutip Senin 2 November 2026.

Lembaga peradilan tertinggi negara mengeluarkan putusan bernomor 742 K/TUN/2026 pada tanggal 30 Oktober 2026 yang menyatakan permohonan kasasi tersebut dikabulkan sepenuhnya oleh hakim.

Langkah hukum tersebut sekaligus menganulir ketetapan yang telah dikeluarkan oleh pihak pengadilan pada tingkat sebelumnya serta memutuskan untuk mengambil alih penanganan sengketa secara mandiri.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu.

Dokumen administrasi yang resmi dibatalkan tersebut merupakan berkas yang berkaitan erat dengan proses penyetaraan jenjang pendidikan sang wakil presiden dengan tingkat Sekolah Menengah Atas.

"Jika mafioso Solo itu masih merasa kuat dan ingin adu kuat, tunggu saja tak seberapa lama lagi waktunya akan tiba," kata Saiful.

Vonis yang diketok oleh Mahkamah Agung tersebut dinilai oleh sejumlah pengamat sangat sejalan dengan pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya sempat mengulas berkas pendidikan.

Melalui amar putusan tersebut, lembaga peradilan tertinggi menegaskan pembatalan vonis judex facti serta menyatakan seluruh gugatan dari pihak pemohon dikabulkan tanpa ada pengecualian.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung