Berita, Nasional

Saiful Mujani Kembali Dilaporkan ke Bareskrim, Presidium Relawan 08: Dia yang Berbuat Kriminal, Bukan Kami yang Kriminalisasi

Repelita.id

11 April 2026 15:10 WIB

Saiful Mujani Kembali Dilaporkan ke Bareskrim, Presidium Relawan 08: Dia yang Berbuat Kriminal, Bukan Kami yang Kriminalisasi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani dan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi kembali dilaporkan ke polisi buntut pernyataan kontroversial mengenai seruan penggulingan pemerintah .

Laporan kali ini datang dari Presidium Relawan 08 yang dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 10 April 2026 oleh H. Kurniawan .

ADVERTISEMENT

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI dan mencantumkan masyarakat Indonesia sebagai pihak yang dirugikan .

Pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .

“Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar. Kita tidak benci Saiful Mujani tapi dialah yang melakukan pelanggaran hukum,” kata Kurniawan yang juga Ketua Presidium Relawan 08, Jumat (10/4/2026) .

Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan kriminalisasi terhadap Saiful Mujani atas langkah hukum yang ditempuhnya .

“Jangan ada anggapan dan pasti ini isunya akan diarahkan ke sana, mengkriminalisasi, ini tidak ada itu. Tapi dialah yang berbuat kriminal,” tegasnya .

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Nusantara (DPP AMAN) melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama terkait dugaan penghasutan di depan umum .

Dewan Pembina DPP AMAN Muhammad Fadli menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai komitmen dalam menjaga stabilitas negara serta menegakkan supremasi hukum .

“DPP AMAN menilai bahwa setiap indikasi yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara harus ditindaklanjuti secara serius melalui jalur hukum yang berlaku,” kata Fadli di depan Polda Metro Jaya .

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan laporan terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi terkait dugaan ajakan makar di media sosial .

“Terkait tentang adanya laporan, terkait tentang dua orang, peristiwa yang dugaan konten di media bahwa ajakan makar. Kami Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dari dua pelapor terkait tentang Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata Budi .

Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang tindak pidana penghasutan di muka umum dengan lisan atau tulisan .

Budi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman karena laporan tersebut baru diterima pada 8 April 2026 sekitar pukul 21.20 WIB .

“Dalam hal ini, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman. Ini masih lakukan pendalaman terkait laporan polisi tersebut,” ucapnya .

Selain itu, Direktur Eksekutif Merah Pusaka Strategik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, melaporkan Saiful Mujani ke Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan ajakan menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional .

“Ini bukan lagi kritik. Tapi sudah masuk wilayah berbahaya: menggiring opini publik untuk menjatuhkan Presiden melalui cara-cara inkonstitusional. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Noor Azhari .

“Jangan coba-coba menggiring rakyat ke tekanan jalanan untuk melengserkan Presiden. Negara ini punya konstitusi, bukan hukum rimba,” ujarnya .(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung