Repelita [Jakarta] - Kejaksaan Agung terus mengusut tuntas jejak aliran uang haram dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang kini sedang disidik.
Penyidik saat ini tengah fokus menelusuri besaran nominal dana yang diberikan kepada tersangka Asep Yusuf Somantri kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya.
ADVERTISEMENT
Hingga kini, pihak korps adhyaksa masih melakukan pendalaman untuk memastikan angka pasti dari transaksi terlarang tersebut.
Nanti masih ditelusuri, ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Kantor Badan Pemulihan Aset, Senin (15/6/2026).
Sebelumnya, tim Jampidsus telah menemukan fakta bahwa Asep Yusuf Somantri berperan mengatur titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi secara tidak sah.
Ia diduga mendapatkan akses istimewa untuk mendaftarkan mitra baru meskipun portal pendaftaran resmi sudah ditutup oleh pihak lembaga.
Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup.
Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS, ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (11/6/2026).
Modus operandi ini bermula saat Sony diduga mengarahkan Asep untuk mencari mitra, namun kemudian memberikan ruang bagi Asep untuk mengintervensi proses verifikasi.
Asep pun leluasa memetakan lokasi dapur yang kosong dan mengganti status calon mitra sesuai keinginannya sendiri.
Beberapa mitra yang seharusnya sudah lolos seleksi resmi justru dibatalkan secara sepihak untuk digantikan dengan pihak baru rekomendasi tersangka.
Sebagai ketidakseimbangan atas pengaruh jabatan tersebut, Asep diduga rutin menyerahkan uang tunai kepada Sony.
Tersangka Asep sendiri kini telah mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan pelanggaran pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok