Repelita Jakarta - Penulis buku biografi Kamaruddin Simanjuntak, Hojot Marluga, menilai polemik keabsahan ijazah mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo memiliki kemiripan dengan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
Pandangan tajam tersebut mencuat seiring munculnya keberatan dari pihak Joko Widodo untuk melakukan uji laboratorium forensik ulang terhadap dokumen fisik ijazah sarjana miliknya di muka persidangan.
Sikap keberatan dalam proses pembuktian di pengadilan ini langsung memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat luas, sebagaimana disampaikan Hojot Marluga pada Minggu, 8 November 2026.
"Kasus ijazah Jokowi mirip-mirip kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Kasus tersebut akhirnya terungkap terang benderang setelah dilakuan autopsi ulang," kata Hojot.
Ia menarik benang merah ke belakang ketika jenazah Brigadir Yosua sebenarnya sudah menjalani prosedur autopsi pertama di Rumah Sakit Polri, namun pihak keluarga yang menaruh kecurigaan mendalam sempat terbungkam akibat tekanan besar.
Situasi hukum mulai berbalik setelah tim penasihat hukum di bawah koordinasi mendiang Kamaruddin Simanjuntak terus mendesak dilakukannya pemeriksaan forensik kedua secara independen.
Demi mencari kebenaran materiil serta keadilan bagi seluruh pihak, makam yang telah tertutup tanah pun akhirnya harus dibongkar kembali guna keperluan pembuktian ilmiah.
"Akhirnya dari autopsi ulang itulah pintu masuk untuk mengungkap seluruh kebusukan yang coba disembunyikan Ferdy Sambo terbuka," kata Hojot.
Menurut Hojot, pendekatan serta logika pembuktian hukum yang identik mutlak diterapkan guna mengakhiri perdebatan berkepanjangan terkait keaslian ijazah yang hingga kini terus menyita perhatian publik.
"Demi keadilan, ijazah tersebut perlu diuji ulang di Labfor, karena pengujian sebelumnya dilakukan pada era Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang kini berstatus tersangka dalam kasus penyadapan Presiden," kata Hojot.
Lebih lanjut, ia memberikan penegasan bahwa seseorang yang sungguh-sungguh meyakini keaslian dokumen akademiknya pasti tidak akan ragu menyambut baik langkah pemeriksaan ulang secara terbuka di hadapan majelis hakim.
"Sebab pihak yang benar tidak pernah takut diperiksa," kata Hojot.
Sebagai latar belakang yang berkembang saat ini, mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama tiga perwira tinggi Polri lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus resmi ditahan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
"Jika institusi di bawah komandonya saja diduga bisa menyadap Presiden secara ilegal, mengapa publik harus percaya begitu saja pada hasil Labfor di era kepemimpinannya?" pungkas Hojot. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok