Berita, Nasional

Santri Penghafal Alquran Jadi Korban Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry, Kasus Masuk Penyidikan

Repelita.id

20 April 2026 19:25 WIB

Santri Penghafal Alquran Jadi Korban Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry, Kasus Masuk Penyidikan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang melibatkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry resmi naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri.

Sejumlah santri penghafal Alquran yang mengaku menjadi korban membuat kasus ini menyita perhatian luas publik tanah air.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum korban, Ahmad Cholidin, menyebut bahwa para santri mengalami berbagai bentuk intimidasi yang sangat berat.

Ancaman yang diterima korban mulai dari putus sekolah hingga keselamatan keluarga mereka yang terancam.

Bahkan, ada upaya pemberian sogokan uang agar para korban bersedia mencabut laporan mereka.

Meskipun mendapat tekanan yang luar biasa, para korban tetap melanjutkan laporan ke polisi.

Ustaz Abi Makki mengungkapkan bahwa sedikitnya lima orang santri laki-laki menjadi korban dalam kasus ini.

Mereka bukanlah santri biasa, melainkan para penghafal Alquran hingga 10 juz yang berprestasi.

“Mereka santri pilihan,” ujar Abi Makki dalam pernyataannya.

Syekh Ahmad diduga memanfaatkan janji beasiswa ke Mesir dan sanad keilmuan untuk menarik minat para santri.

Harapan besar untuk menimba ilmu di Tanah Suci itu berujung pada dugaan tindakan pelecehan yang mengejutkan.

Lebih parah lagi, Syekh Ahmad disebut mencatut nama Nabi Muhammad SAW dan Imam Syafi'i untuk menormalisasi perbuatannya.

Hal ini membuat para korban semakin terpukul secara psikologis dan spiritual.

Kasus ini pernah disidang secara internal pada tahun 2021 setelah kejadian pertama terjadi di tahun 2017.

Namun, fakta-fakta baru muncul setelah Oki Setiana Dewi mewawancarai salah satu korban di Mesir pada tahun 2025.

Dari situlah kasus kembali mencuat ke publik hingga akhirnya masuk ke ranah hukum.

Karena Syekh Ahmad diduga masih berada di Mesir, kuasa hukum korban berharap penyidik bekerja sama dengan Interpol.

Mereka menginginkan agar pelaku bisa dibawa ke Indonesia dan diproses hukum secara adil.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung