Repelita Manila - Krisis kepemimpinan di Asia Tenggara menjadi sorotan tajam setelah Wakil Presiden Filipina Sara Duterte resmi dimakzulkan oleh parlemen, sementara di Indonesia, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut dihantam isu serupa dengan latar belakang permasalahan yang jauh berbeda pada tanggal 12 Mei 2026.
Sara Duterte didepak dari posisinya setelah 257 anggota DPR Filipina menyetujui impeachment atas dakwaan pengkhianatan kepercayaan publik, korupsi, serta transaksi mencurigakan senilai Rp1,7 triliun yang dianggap melampaui profil pendapatan resminya sebagai pejabat negara.
ADVERTISEMENT
Ketua Komite Kehakiman DPR Filipina, Gerville Luistro, menegaskan bahwa langkah drastis ini diambil demi menjaga integritas demokrasi dengan menyatakan “Kami tidak bisa terus diam. Suara hari ini menentukan republik seperti apa yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya,” sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
Anggota parlemen lainnya, Terry Ridon, juga memberikan penekanan bahwa proses hukum ini murni untuk penegakan aturan hukum di Filipina dengan berujar “Pemungutan suara hari ini bukan sekadar agenda politik, tetapi bentuk pertanggungjawaban konstitusional,” guna menepis isu adanya motif balas dendam politik.
Berbeda dengan Sara yang terjerat kasus pidana dan penyalahgunaan dana rahasia, isu pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka di Indonesia lebih banyak didorong oleh kontroversi administratif serta perdebatan mengenai etika politik dalam proses pencalonannya pada Pilpres 2024 silam.
Sejumlah tokoh nasional di tanah air terus menggulirkan narasi pemakzulan terhadap putra sulung Presiden ke-7 RI tersebut dengan menyoroti validitas latar belakang pendidikan serta tudingan penyalahgunaan kekuasaan untuk memuluskan langkah politik keluarga di pemerintahan.
Meskipun narasi tersebut terus berdengung di ruang publik melalui suara-suara kritis seperti Amien Rais dan sejumlah pengamat, posisi Gibran dinilai tetap kuat secara politik karena belum adanya bukti pelanggaran konstitusional berat yang mampu menggerakkan mayoritas suara di parlemen.
Kondisi di Filipina memperlihatkan proses yang telah mencapai tahap sidang di Senat, sedangkan di Indonesia, wacana tersebut masih sebatas polemik di media sosial dan ruang diskusi tanpa adanya langkah formal yang ditempuh oleh lembaga legislatif untuk memproses pemberhentian jabatan.
Perbedaan fundamental ini menunjukkan bahwa sistem demokrasi di kedua negara memiliki mekanisme yang unik dalam menghadapi krisis kepercayaan publik, di mana kasus Sara Duterte lebih bersifat yuridis sementara isu Gibran lebih dominan pada aspek polarisasi dukungan politik nasional.
Hingga saat ini, Gibran yang telah menjabat selama satu tahun tujuh bulan masih fokus menjalankan agenda kenegaraan, sementara Sara Duterte harus bersiap menghadapi vonis akhir dari para senator yang akan menentukan nasib karier politiknya di masa depan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok