Berita, Nasional

Satgas PKH Didorong Tagih Denda Rp500 M ke Perusahaan Terafiliasi Gubernur Sherly

Repelita.id

02 May 2026 16:28 WIB

Satgas PKH Didorong Tagih Denda Rp500 M ke Perusahaan Terafiliasi Gubernur Sherly
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Seorang aktivis bernama Muslim Arbi yang menjabat sebagai Direktur Gerakan Perubahan Indonesia mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) agar segera menagih denda sebesar Rp500 miliar kepada PT Karya Wijaya.

Desakan tersebut disampaikan Muslim pada Selasa, 29 April 2026, karena ia khawatir keterlambatan penagihan akan merugikan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

PT Karya Wijaya diketahui memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan konsesi tambang yang berlokasi di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara.

Perusahaan itu, menurut Muslim Arbi, disebut-sebut sebagai milik Gubernur Maluku Utara yang bernama Sherly Tjoanda.

“Satgas PKH segera tagih denda 500 miliar kepada perusahaan yang disebut-sebut milik Gubernur Sherly itu,” tegas Muslim dalam pernyataannya yang dikutip pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Muslim menilai bahwa setiap potensi keterlambatan dalam proses penagihan denda administratif ini sangat berbahaya.

Ia menyebut isu yang berhembus kencang di masyarakat mengenai adanya lobi-lobi tawar-menawar harga membuatnya semakin khawatir.

“Kan isu berhembus kencang ada lobi-lobi tawar menawar harga tuh. Maka agar jangan sampai terjadi sesuatu yang merugikan negara maka harus segera diselesaikan dendanya,” tekan aktivis tersebut.

Muslim juga meminta Sherly Tjoanda untuk menunjukkan itikad baik dengan segera menyelesaikan persoalan denda perusahaan tersebut.

Ia menyebut Sherly sebagai pemegang saham mayoritas di PT Karya Wijaya sehingga dianggap memiliki otoritas kuat untuk mendorong manajemen perusahaan.

“Sebagai pemegang saham mayoritas, Sherly sangat bisa mendesak manajemen PT Karya Wijaya segera melunasi denda 500 miliar itu,” pungkas Muslim Arbi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Karya Wijaya, Gubernur Sherly Tjoanda, maupun Satgas PKH terkait denda Rp500 miliar tersebut.

Berdasarkan rilis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) yang dirilis 62 hari lalu, Satgas PKH menjatuhkan denda administratif lebih dari Rp500 miliar kepada PT Karya Wijaya.

Perusahaan itu diduga melakukan aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.

Rincian pelanggaran meliputi beroperasi di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan serta tidak memiliki dana jaminan reklamasi.

Perusahaan juga disinyalir membangun jetty atau terminal khusus secara ilegal di kawasan yang dilindungi.

Riset JATAM pada Oktober 2025 yang bertajuk Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara mengidentifikasi PT Karya Wijaya sebagai salah satu perusahaan kunci yang terafiliasi dengan Sherly Tjoanda.

Bersamaan dengan kasus ini, Satgas PKH juga menyegel PT Indonesia Mas Mulia yang merupakan tambang emas di Pulau Bacan karena ditengarai terafiliasi dengan gubernur yang sama.

Satgas juga menyegel PT Mineral Trobos yakni tambang nikel di Pulau Gebe karena diduga menambang di luar area izin dan di kawasan hutan.

JATAM menilai langkah Satgas PKH selama ini belum cukup karena hanya berhenti pada sanksi administratif tanpa menyentuh akar persoalan.

Organisasi tersebut mendesak dilakukannya pencabutan izin dan proses pidana terhadap pelaku kejahatan lingkungan yang sistematis.

Semua informasi yang disebutkan di atas masih berada pada tahap dugaan dan sanksi administratif sehingga praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung